Instruksi Baru Kejagung Soal MBG, Seluruh Kejati Diminta Stop Pengumpulan Data
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kejaksaan Agung menghentikan seluruh pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis di Kejaksaan Tinggi Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku setelah masa inventarisasi berakhir sesuai instruksi Direktorat Penyidikan Jampidsus. Langkah itu sekaligus memperkuat fokus penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi sebagai tindak lanjut evaluasi internal. Seluruh Kejati diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data serta keterangan terkait Program MBG.
Kebijakan tersebut bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan selama proses inventarisasi berlangsung di daerah. Kejagung menilai tahapan pengumpulan data telah selesai sesuai jadwal pelaksanaan sebelumnya. Fokus penanganan kini beralih menuju pendalaman hasil inventarisasi selama beberapa pekan terakhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penerbitan surat penghentian tersebut kepada wartawan. Ia menegaskan penghentian dilakukan setelah batas waktu pengumpulan data resmi berakhir nasional. “Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang.
Anang memastikan hasil pengumpulan data tetap memiliki nilai penting bagi proses penyidikan perkara berlangsung. Seluruh dokumen serta informasi relevan segera dianalisis sesuai kebutuhan penyidik Jampidsus Kejagung. Proses penghentian lapangan tidak menghapus hasil inventarisasi sebelumnya dari perhatian penyidik.
Pendalaman dilakukan terhadap data berkaitan tindakan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Penyidik menilai informasi lapangan masih berperan mendukung pembuktian selama proses penyidikan berjalan. Analisis lanjutan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara serta alat bukti tersedia.
Anang kembali menegaskan data hasil inventarisasi tetap menjadi bagian penting penyidikan perkara tersebut berlangsung. “Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” kata Anang. Pernyataan tersebut menegaskan penghentian lapangan tidak menghentikan proses hukum berjalan.
Isi surat menjelaskan instruksi terbaru merupakan evaluasi terhadap kebijakan tertanggal 15 Juni 2026 sebelumnya. Saat itu seluruh Kajati diminta menginventarisasi berbagai persoalan pelaksanaan Program MBG wilayah masing-masing. Inventarisasi difokuskan mendukung pengumpulan informasi awal terkait tata kelola pelaksanaan program nasional.
Program MBG menjadi perhatian penegak hukum setelah muncul dugaan penyimpangan pengelolaan dalam pelaksanaannya nasional. Kejagung kemudian mengumpulkan informasi melalui Kejati guna memperoleh gambaran menyeluruh dari berbagai daerah. Tahapan tersebut kini dinyatakan selesai sesuai evaluasi internal institusi.
Penghentian kegiatan juga dilakukan setelah muncul disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai pelaksanaan inventarisasi. Surat resmi memerintahkan seluruh Kejati menghentikan pengumpulan data serta keterangan berkaitan Program MBG segera. Kebijakan tersebut menandai peralihan fokus dari inventarisasi menuju pendalaman penyidikan dugaan korupsi.(R-04)

