Tiga Skenario Gelap di Balik Perpindahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan
Mahmud MD. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News – Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung belum menjelaskan dasar hukum penyerahan penyidikan. Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dialihkan dari Kortas Tipidkor Polri ke Jampidsus. Tiga perkara besar meliputi korupsi Asabri, tata kelola PLTU PLN, dan anak usaha Krakatau Steel.
Sejumlah pengamat menilai tak ada undang-undang yang mengatur pemindahan tahap penyidikan antar lembaga. Keputusan ini dinilai berpotensi sekadar kompromi politik setelah perselisihan kedua institusi. Langkah ini pun dianggap membuka celah hukum yang meragukan proses keadilan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan penjelasan singkat. Ia menyebut penyerahan itu sebatas urusan administrasi perkara semata. "Ini bentuk nyata kolaborasi kuat antara penyidik kepolisian dan kejaksaan," ujarnya pada Senin, 13 Juli 2026.
Penyidik Jampidsus akan mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti dari Polri. Hasil penyidikan sementara akan diteliti guna memastikan unsur hukum terpenuhi. Nantinya akan diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan yang baru.
Anang memastikan nama tersangka tak berubah dalam surat perintah baru tersebut. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto tetap tercantum. "Kami dalami bukti yang ada sebelum melangkah lebih jauh," jelasnya.
Saat ini pihak kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas dan penyerahan tersangka. Seluruh proses dijalankan transparan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun. Langkah ini dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di negara kita.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti langkah ini dengan tajam. Ia mengemukakan tiga dugaan skenario yang mungkin terjadi ke depannya. Semuanya mengarah pada keraguan akan keadilan yang sesungguhnya.
Pertama, ia curiga penyerahan ini sengaja menciptakan jalan gugatan praperadilan. Pasalnya Febrie ditetapkan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi. "Bisa saja dia menang karena dialihkan, bukan dilimpahkan secara sah," tegas Mahfud, Senin, 13 Juli 2026.
Kedua, Kejaksaan Agung berpeluang memperlambat atau menyembunyikan sebagian materi kasus. Hal ini bisa membatasi sasaran penyidikan hanya pada dua nama yang sudah tercantum. Padahal ada dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh.
"Ketiga, kasus ini bisa diambangkan hingga akhirnya dideponir atau dikubur," lanjut Mahfud dengan nada khawatir. "Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan bagi semangat pemberantasan korupsi," tambahnya.
Deponir adalah langkah penghentian kasus karena dianggap tak cukup bukti atau alasan lain. Jika ini terjadi, tiga kasus kerugian negara besar akan berhenti di tengah jalan. Masyarakat pun mempertanyakan komitmen nyata penegakan hukum di Indonesia.
Biasanya berkas perkara dari polisi dilimpahkan ke kejaksaan setelah penyidikan tuntas. Kali ini perpindahan terjadi di tengah proses pengumpulan bukti. Perbedaan istilah diserahkan dan dilimpahkan menjadi poin penting dalam perselisihan ini.
Kejaksaan menegaskan akan memeriksa ulang kelengkapan syarat formil dan materiil. Mereka ingin memastikan tak ada kesalahan prosedur dari awal penyidikan. Namun pengamat menilai langkah ini berisiko memperpanjang waktu penuntutan.
Polemik ini makin menegaskan perlunya aturan tegas pembagian tugas kedua lembaga. Polisi berwenang menyidik, kejaksaan menuntut, hakim memutus perkara di pengadilan. Perpindahan wewenang di tengah jalan belum diatur secara rinci dalam undang-undang.
Masyarakat berharap proses ini tak merugikan upaya mengembalikan uang negara. Kerugian dari ketiga kasus tersebut diduga mencapai angka triliunan rupiah. Kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan atau latar belakang siapa pun. R-02

