Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Yusril Ingatkan Publik Awasi Ketat
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti pelimpahan perkara Febrie Adriansyah. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti pelimpahan perkara Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dinilai mampu mempercepat penyelesaian proses pidana korupsi. Namun, perhatian publik kini tertuju pada independensi Kejaksaan Agung selama menangani perkara.
Yusril menjelaskan penyidikan perkara korupsi akan lebih efisien jika ditangani Kejaksaan Agung sejak awal. Proses penuntutan berlangsung tanpa perpindahan berkas antarlembaga penegak hukum. Mekanisme tersebut dinilai mengurangi hambatan administrasi selama penyelesaian perkara.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan Kejaksaan,” kata Yusril, Senin, 13 Juli 2026.
Yusril menjelaskan Polri memiliki kewenangan penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana nasional. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara memasuki tahap penelitian jaksa penuntut umum. Kondisi tersebut sering memunculkan proses perbaikan berkas sebelum dinyatakan lengkap.
“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien,” ujar Yusril.
Meski demikian, Yusril mengingatkan tantangan utama saat ini bukan sekadar mempercepat penyelesaian perkara korupsi. Fokus terbesar justru menjaga objektivitas serta independensi institusi selama proses hukum berlangsung. Perhatian tersebut muncul karena tersangka pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus,” tegas Yusril.
Menurut Yusril, keraguan masyarakat merupakan hal wajar dalam proses penegakan hukum berprofil tinggi. Publik menginginkan seluruh tahapan berlangsung profesional serta bebas kepentingan pribadi. Kepercayaan tersebut harus dijawab melalui tindakan nyata aparat penegak hukum.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum secara tegas, profesional, dan transparan,” ucapnya.
Yusril meyakini penyidik serta jaksa penuntut umum memahami besarnya sorotan masyarakat terhadap perkara tersebut. Integritas institusi menjadi taruhan selama proses penyidikan hingga persidangan berjalan. Penanganan profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
“Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini menjadi ujian penting menjaga harkat serta kewibawaan Kejaksaan Agung,” katanya.
Yusril juga menegaskan sistem pengawasan penegakan hukum telah tersedia melalui berbagai mekanisme nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan melakukan pengawasan sesuai aturan berlaku. Media, DPR, pegiat antikorupsi, akademisi, serta masyarakat diharapkan aktif mengawal perkembangan perkara.
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutan. Hukum harus ditegakkan secara objektif tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tutup Yusril.(R-04)

