Prabowo Belum Teken Pemecatan Febrie, Ini Penjelasannya
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah tetap berstatus jaksa aktif. Ia masih menjadi anggota Korps Adhyaksa selama proses hukum berlangsung. Hal ini dikonfirmasi langsung Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani surat keputusan pemecatan. Belum ada rencana resmi untuk mengeluarkan Febrie dari jabatan ASN. Aturan umum mengharuskan pemecatan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sabar dulu soal status kepegawaiannya. Ikuti dulu proses penyidikan berjalan," ujar Prasetyo di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. "Keputusan diambil setelah ada kepastian hukum yang sah," tambahnya.
Satu-satunya surat keputusan yang siap diteken adalah pengangkatan pejabat baru. Presiden masih menunggu usulan nama calon pengganti dari Jaksa Agung. Sanitiar Burhanuddin diminta menyampaikan daftar nama dalam waktu dekat.
Akhir pekan lalu, Kejaksaan Agung hanya umumkan pengunduran diri jabatan Febrie. Tidak ada pengumuman resmi soal pengunduran diri dari korps kejaksaan. Status keanggotaannya sebagai aparatur sipil negara masih berlaku penuh.
Konfirmasi terbaru datang dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka mencantumkan pencegahan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus. Don Ritto tercatat sebagai warga swasta, sedangkan Febrie masih ASN.
Kasus yang menjerat keduanya meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara ini menyangkut PT Asabri, PT PLN, dan anak usaha Krakatau Steel. Kerugian negara diduga mencapai nilai ratusan miliar rupiah.
Polemik muncul setelah Polri serahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Agung. Tim penyidik baru nantinya akan memeriksa mantan pemimpin mereka sendiri. Kondisi ini dianggap berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
"Kami paham kekhawatiran itu muncul di kalangan masyarakat," kata Prasetyo. "Namun sistem hukum kita punya mekanisme pengawasan yang ketat," jelasnya.
Pemerintah berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sampai putusan inkrah. Seseorang baru bisa diberhentikan jika sudah divonis bersalah. Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil.
Pihak Kejaksaan Agung juga tengah menyusun langkah kerja penyidikan. Mereka akan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Mekanisme pengalihan tugas akan diatur secara khusus dan ketat.
Penyidik yang menangani kasus ini dipilih dari satuan kerja lain. Mereka tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan tersangka. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas setiap pemeriksaan.
Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dengan bukti-bukti tambahan. Saksi-saksi penting akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan secara bertahap.
Pemerintah berjanji tidak akan melindungi siapa pun dari jerat hukum. Jabatan dan masa bakti di lembaga penegak hukum bukan tameng. Proses harus berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan.
Masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sepihak. Biarkan aparat bekerja sesuai prosedur dan waktu yang ditentukan. Setiap tahapan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Pengangkatan Jampidsus baru diharapkan mempercepat penanganan kasus serupa. Posisi ini sangat krusial dalam memberantas korupsi di tingkat tinggi. Kepercayaan publik terhadap kejaksaan harus segera dipulihkan kembali. R-02

