Malam Minggu Berujung Penjara, Pengedar 21 Paket Sabu Diringkus Polisi
Pria berinisial RS ditangkap polisi di Mandau karena diduga menjadi pengedar narkoba. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Tim Operasional Polsek Mandau berhasil menangkap pengedar narkotika di Bengkalis. Tersangka berinisial RS berusia 26 tahun diamankan malam Minggu kemarin. Polisi menyita 21 paket sabu yang siap diedarkan ke masyarakat.
Penangkapan berlangsung Minggu pukul 23.00 WIB di Jalan Sepakat KM 15 Rangau. Lokasi tepatnya berada di Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau. Tersangka tidak memberikan perlawanan saat petugas mengamankan dirinya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Aksi ini bermula dari laporan warga tentang transaksi mencurigakan. Petugas segera turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan ketat.
Saat penggeledahan, polisi temukan barang bukti di tempat tersangka. Ada 21 paket sabu, satu ponsel, dan uang tunai satu juta rupiah. Sebuah botol penyimpanan barang haram juga ikut disita petugas.
"Uang tunai itu diduga hasil transaksi narkotika yang baru terjadi," ujar Fahrian, Senin, 13 Juli 2026. "Semua barang bukti kami bawa untuk pemeriksaan lebih teliti di kantor," tambahnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak bekerja sendiri. Ia mendapatkan pasokan sabu dari pria berinisial DHT. Sosok pemasok ini kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.
Pihak kepolisian terus memburu keberadaan pemasok tersebut. Tim penyidik telah menyebar informasi ke seluruh pos jaga. Koordinasi dengan wilayah sekitar juga dilakukan untuk memblokir pelarian.
"Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang edarkan narkoba," tegas Fahrian. "Informasi warga adalah kunci keberhasilan setiap pengungkapan kasus kami," lanjutnya.
Penangkapan ini bukti nyata komitmen Polres Bengkalis memberantas narkotika. Langkah ini mendukung program P4GN di seluruh wilayah kabupaten. Polisi berjanji terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
Tersangka kini ditahan di markas Polsek Mandau untuk proses penyidikan. Penyidik akan memeriksa keterangan tersangka dan saksi terkait kasus. Berkas perkara akan disiapkan hingga siap dilimpahkan ke kejaksaan.
RS terancam pasal Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Ia juga dikenakan aturan penyesuaian pidana terbaru tahun 2026. Hukuman yang menanti bisa berupa penjara hingga hukuman seumur hidup.
Polisi mengajak warga tetap waspada di lingkungan masing-masing. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan atau transaksi gelap. Kerja sama warga dan aparat kunci bersihkan Bengkalis dari narkoba. R-02

