Hakim MK Sentil Kompensasi Makanan Ringan Jika Pesawat Delay: Nginap di Hotel Mewah Pun Tak Bisa Ganti Kerugian Penumpang!
Mahkamah Konstitusi menyoroti perlindungan hak penumpang pesawat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News — Mahkamah Konstitusi menyoroti perlindungan hak penumpang pesawat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan kepentingan bisnis maskapai tidak boleh mengorbankan hak konstitusional masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, Senin, 13 Juli 2026.
Hakim Saldi Isra menilai kompensasi makanan maupun minuman ringan belum mencerminkan rasa keadilan bagi penumpang. Kerugian akibat keterlambatan penerbangan sering melampaui nilai kompensasi standar selama ini. “Persoalannya bukan sekadar diganti dengan makanan atau minuman ringan,” tegas Saldi Isra.
Menurut Saldi, banyak penumpang telah menyusun jadwal perjalanan secara matang demi memenuhi berbagai kepentingan penting. Keterlambatan penerbangan berpotensi menggagalkan agenda bisnis maupun urusan keluarga bernilai tinggi. Kondisi tersebut memunculkan kerugian nyata yang sulit dihitung secara sederhana.
“Penumpang sudah memperhitungkan harus tiba di tempat tujuan pada jam tertentu karena ada urusan bisnis atau kepentingan lain,” ujar Saldi. Ia menegaskan kompensasi sederhana tidak mampu menggantikan kehilangan kesempatan penting. Penilaian kerugian semestinya mempertimbangkan dampak nyata terhadap aktivitas penumpang.
Saldi bahkan menilai fasilitas hotel berbintang belum tentu mampu memulihkan kerugian akibat keterlambatan penerbangan tersebut. Penggantian fasilitas menginap hanya menyelesaikan kebutuhan sementara selama penumpang menunggu keberangkatan berikutnya. Dampak ekonomi maupun profesional tetap dirasakan penumpang setelah jadwal perjalanan berubah.
Sebagai ilustrasi, Saldi mengangkat contoh penumpang menuju Padang untuk menghadiri rapat penting bersama mitra bisnis. Pesawat terlambat sehingga agenda tersebut gagal terlaksana sesuai rencana awal. “Bagaimana menghitung kerugian yang dialami penumpang akibat keterlambatan seperti itu,” katanya.
Saldi kemudian meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih komprehensif mengenai perlindungan hak pengguna jasa penerbangan nasional. Penjelasan pemerintah dinilai masih berfokus pada persoalan teknis operasional di lapangan semata. Padahal pokok persoalan menyangkut hak konstitusional setiap penumpang sebagai pengguna layanan transportasi udara.
“Nah, soal-soal seperti ini harus ada penjelasan yang lebih komprehensif,” ujar Saldi dalam persidangan. Ia menilai pendekatan perlindungan konsumen harus mengutamakan kepastian hukum bagi seluruh penumpang. Kepentingan bisnis maskapai tetap wajib berjalan seiring perlindungan hak masyarakat.
Saldi juga menolak penyamaan keterlambatan penerbangan dengan keterlambatan moda transportasi darat antarkota maupun antarprovinsi. Karakteristik layanan penerbangan memiliki konsekuensi waktu, biaya, serta kepentingan berbeda dibanding transportasi darat. “Logika naik bus antarkota tidak bisa disamakan dengan penerbangan,” katanya.
Menutup penyampaiannya, Saldi meminta pemerintah menyerahkan dokumen pengawasan terhadap maskapai terkait keterlambatan penerbangan maupun pelayanan. Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengukur efektivitas pengawasan selama ini. “Tolong diserahkan beberapa dokumen yang menunjukkan adanya teguran kepada perusahaan penerbangan terkait keterlambatan atau layanan yang tidak sesuai,” tegas Saldi.(R-04)

