Mahfud MD Sempat Terkecoh! Kini Keras Minta KPK Ambil Alih Kasus Jampidsus Febrie Ardiansyah: Ini Kompromi Hukum dari Perang Proxy!
Mahfud MD. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD bersuara keras terkait pengalihan penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi tersangka eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Praktik pengalihan penyidikan perkara yang terjadi saat ini disebut sangat rentan menjadi ajang kompromi hukum dan merusak sistem hukum Indonesia.
Mahfud mengaku sempat terkecoh dengan informasi awal bahwa kasus korupsi Febrie telah dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan. Namun faktanya yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara, melainkan pengalihan atau pemindahan proses penyidikan.
"Banyak yang terkecoh. Saya sendiri sempat terkecoh dari berita yang saya dengar sebelumnya adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Saya berasumsi bahwa tersangka sudah diperiksa Polri dan sudah P-21. Saat itu maka saya menilai pelimpahan bagus dan efisien,", kata Mahfud dalam tayangan video di channel YouTube dikutip SabangMerauke News, Senin (13/7/2026).
Mahfud menegaskan, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dan tersangka sudah diperiksa penyidik Polri.
BERITA TERKAIT: Ini Rincian 3 Kasus Megakorupsi yang Menjerat Jampidsus Febrie Adriansyah, Negara Rugi Rp 34 Triliun
"Tetapi yang terjadi bukanlah pelimpahan sesuai KUHAPidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud.
Ia menilai, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Febrie tidak ada dalam KUHAP dan belum pernah terjadi sebelumnya.
"Tidak ada mekanisme pengalihan tugas penyidikan dari Polri ke Kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan perkara dari penyidik ke penyidik," terangnya.
Pengalihan penyidikan perkara korupsi, kata Mahfud, memang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Namun pengambilalihan penyidikan perkara korupsi hanya bisa dilakukan oleh KPK dari penyidikan yang dilakukan Polri dan kejaksaan dengan sejumlah syarat tertentu.
Mahfud menegaskan, latar belakang penanganan kasus Febrie Ardiansyah banyak ranjau politisnya.
"Sehingga tidak salah jika ada yang mengatakan jika pengalihan penyidikan perkara adalah produk kompromi dari perang proxy, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," tegasnya.
Perang proksi (proxy) merujuk pada istilah konflik tidak langsung di mana dua kekuatan besar menggunakan pihak ketiga untuk bertarung menggantikan mereka.
Kejadian ini, menurut Mahfud menimbulkan kecurigaan yang besar di tengah masyarakat. Yakni adanya tujuan-tujuan tertentu untuk mengaburkan perkara dan membatasi pengusutan pada tersangka lainnya.
"Banyak yang curiga ini ditujukan untuk mengaburkan perkara atau melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain. Bahkan bisa menjadi jalan mencoba meniadakan kasus, meski kecil kemungkinan," ungkapnya.
Mahfud juga menganalisis adanya 3 skenario buruk proses pengalihan penyidikan kasus Febrie dari kepolisian ke kejaksaan. Pertama, skenario Febrie bisa melakukan gugatan praperadilan dan mungkin akan menang, karena dirinya telah dijadikan sebagai tersangka namun belum pernah diperiksa, kemudian perkara dialihkan ke kejaksaan.
"Skenario kedua, Febrie tidak melakukan praperadilan, tapi sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan atau mementahkan beberapa bagian, sehingga masalah terlokalisir, tanpa boleh merambah ke atas atau pelaku lain," katanya.
"Atau bisa saja kasus ini diambangkan, yang mengarah ke deponeering. Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Apakah kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi jika begini yang dilakukan?" gugat Mahfud.
Menurutnya, dari perkembangan yang terjadi saat ini, gambaran perang proxy yang tak bisa disembunyikan akan melahirkan kompromi.
Ia meminta agar segara dilakukan pelurusan atas masalah ini. Ia meminta KPK sesuai kewenangannya segera mengambil alih perkara.
"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih, maka tidak salah jika presiden turun tangan minta KPK mengambil perkara," ungkapnya.
Menurutnya, presiden bisa campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum dengan membuat keran ke KPK untuk mengambil alih kasus tersebut. Langkah ini bukan merupakan intervensi hukum, karena proses perkara Febrie belum masuk ke tanah yudikatif (pengadilan), namun masih di ranah lingkungan eksekutif.
"Presiden masih bisa ikut campur tangan menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuat keran ke KPK untuk mengambil alih kasus ini," pungkas Mahfud. (R-03)

