Penyidik Terus Dalami Peran Tan Kian pada Pengusutan Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan Tan Kian masih berstatus saksi setelah menjalani pemeriksaan intensif. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pengusutan dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel kembali memasuki perkembangan penting pekan ini. Penyidik Polda Metro Jaya memastikan Tan Kian masih berstatus saksi setelah menjalani pemeriksaan intensif. Kasus tersebut terus berkembang setelah penetapan dua tersangka beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung bertahap. Penyidik telah memeriksa sedikitnya lima belas saksi guna melengkapi seluruh rangkaian pembuktian perkara. “Sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” ujar Budi Hermanto.
Status Tan Kian menjadi perhatian setelah namanya kembali disebut dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan fakta hukum sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan berlaku. Pemeriksaan lanjutan tetap terbuka mengikuti perkembangan alat bukti yang ditemukan.
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebelumnya turut memberikan penjelasan mengenai sosok Tan Kian. Febrie meminta seluruh fakta persidangan dijadikan dasar untuk menilai keterlibatan setiap pihak terkait perkara. “Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak,” kata Febrie.
Febrie menilai seluruh proses hukum masih memungkinkan dievaluasi sesuai perkembangan penyidikan terbaru saat ini. Menurutnya, perkara tersebut telah berjalan cukup lama sehingga memerlukan pemeriksaan kembali secara menyeluruh. Evaluasi dilakukan berdasarkan fakta persidangan beserta alat bukti yang tersedia.
Febrie juga menjelaskan proses eksekusi aset berupa tanah milik Tan Kian masih berlangsung hingga sekarang. Proses tersebut menjadi bagian penegakan hukum dalam rangka penyelesaian perkara dugaan korupsi bersangkutan. “Tanahnya masih berjalan dieksekusi,” ujar Febrie kepada awak media.
Kasus tersebut kini ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik telah menggeledah dua belas lokasi guna mencari tambahan alat bukti pendukung perkara korupsi. Sejumlah barang bukti berupa emas batangan serta uang miliaran rupiah turut diamankan.
Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut. Penanganan perkara selanjutnya diteruskan menuju tahapan proses hukum sesuai ketentuan berlaku di Indonesia. “Berdasarkan gelar perkara, telah ditetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Perkembangan perkara tersebut turut menjadi perhatian Komisi III DPR melalui pembentukan Panitia Kerja pengawasan. DPR menegaskan pengawasan dilakukan demi memastikan proses hukum berlangsung profesional serta akuntabel tanpa intervensi. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan tindakan individu, bukan institusi negara. DPR juga ingin memastikan tidak muncul gesekan antarlembaga selama proses penyidikan berjalan hingga persidangan. “Kasus ini terkait oknum, bukan institusi,” tegas Habiburokhman.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi serta pendalaman seluruh alat bukti pada perkara dugaan korupsi tersebut. Status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan kecukupan bukti selama proses penyidikan berlangsung. Perkembangan berikutnya diperkirakan kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu mendatang.(R-04)

