Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung Buka Suara soal Penahanan dan Status ASN
Penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka memicu perhatian publik nasional. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka memicu perhatian publik nasional. Polri masih melanjutkan penyidikan tiga perkara besar korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung memastikan proses etik terhadap Febrie tetap berlangsung sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sekaligus Jamwas, Rudi Margono, membenarkan status tersangka tersebut. Hingga Sabtu, Febrie belum menjalani penahanan meski penyidikan terus berlanjut. Rudi menyebut informasi itu berasal dari penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Informasinya sudah dijadikan tersangka. Belum dilakukan penahanan,” ujar Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu. Pernyataan itu menjadi penegasan pertama dari pimpinan Kejaksaan mengenai perkembangan perkara tersebut. Proses hukum kini sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik kepolisian.
Rudi mengaku belum mengetahui posisi terbaru Febrie setelah status tersangka diumumkan kepada publik. Dia juga belum menerima informasi mengenai pengamanan khusus terhadap mantan Jampidsus tersebut. “Saya belum tahu posisinya. Saya belum mendapat informasi soal pengawalan,” katanya.
Mengenai status kepegawaian, Rudi menjelaskan Febrie telah mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara. Proses administrasi masih menunggu Keputusan Presiden sebelum memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung belum menyatakan pengunduran diri tersebut selesai secara administratif.
“Masih diproses Keppres-nya,” kata Rudi. Dia menambahkan Kejaksaan Agung masih mengkaji ruang lingkup pengunduran diri tersebut. Kajian meliputi status jabatan maupun status sebagai aparatur sipil negara.
Rudi memastikan pemeriksaan etik tetap berjalan selama seluruh proses administrasi belum selesai sepenuhnya. Langkah itu mengikuti mekanisme penanganan pelanggaran etik terhadap setiap insan Adhyaksa. “Proses berjalan normal seperti penanganan oknum bermasalah lainnya,” tegasnya.
Penyidik mengusut tiga perkara besar meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, serta Krakatau Steel. Ketiga perkara tersebut juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan terus berkembang setelah penetapan dua tersangka utama.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya dijerat sejumlah pasal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih mendalami aliran dana serta aset terkait perkara.
Serangkaian penggeledahan berlangsung di money changer, Cafe de’Clan Signature kawasan Cipete, serta rumah kawasan Bogor. Penyidik menyita emas batangan, valuta asing, dokumen, serta barang bukti lain bernilai miliaran rupiah. Seluruh barang sitaan diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penyidikan mendapat perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Fokus utama penyidikan mencakup dugaan korupsi, gratifikasi, suap, serta pencucian uang. Penyidik terus mengembangkan perkara melalui pengumpulan barang bukti tambahan.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden terhadap pengungkapan dugaan kasus korupsi. Penggeledahan menjadi bagian proses penyidikan mencari serta mengumpulkan barang bukti,” ujar Budi Hermanto. Penyidik berharap seluruh rangkaian pemeriksaan memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.
Budi menjelaskan penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara yang memicu gangguan pasokan listrik di Sumatera. Penyidikan juga menyentuh dugaan penyimpangan pada ASABRI serta Krakatau Steel. Seluruh perkembangan perkara akan diumumkan sesuai hasil penyidikan berikutnya.(R-04)

