Resmi Gantikan Febrie, Rudi Margono Pastikan Tiga Kasus Korupsi Berjalan Tanpa Intervensi
Plt Jampidsus Rudi Margono menerima amanah memimpin bidang tindak pidana khusus menggantikan Febrie Adriansyah. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Plt Jampidsus Rudi Margono menerima amanah memimpin bidang tindak pidana khusus menggantikan Febrie Adriansyah. Penugasan tersebut diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada dini hari, Sabtu, 11 Juli 2026. Rudi langsung menegaskan komitmen menjaga profesionalisme selama menangani seluruh perkara prioritas.
Rudi mengatakan pesan utama Jaksa Agung menekankan penegakan hukum profesional tanpa mengabaikan prinsip kemanusiaan. Seluruh perkara wajib diproses berdasarkan alat bukti serta menjunjung asas praduga tidak bersalah. Pendekatan tersebut diterapkan terhadap seluruh kasus tanpa membedakan pihak sedang diperiksa.
“Ditangani secara profesional. Semua perkara harus profesional, bermanfaat bagi penegakan hukum, serta tetap humanis dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi Margono.
Rudi mengungkapkan penunjukan tersebut menjadi amanah besar harus dijalankan secara penuh tanggung jawab. Proses pergantian dilakukan segera demi menjaga kesinambungan penanganan perkara strategis Kejaksaan Agung. Seluruh tugas manajerial langsung mulai dijalankan setelah menerima penugasan resmi.
“Kami ditunjuk sebagai amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung melaksanakan tugas teknis manajerial Jampidsus,” ujar Rudi.
Langkah pertama dilakukan mengumpulkan seluruh jajaran Jampidsus guna mengevaluasi penanganan perkara prioritas nasional. Verifikasi dilakukan untuk menentukan perkara segera diselesaikan berdasarkan urgensi penanganan serta kepentingan negara. Pemulihan kerugian negara juga menjadi sasaran utama selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami verifikasi perkara prioritas diselesaikan terlebih dahulu. Asset recovery menjadi fokus penting penanganan tindak pidana korupsi,” tegas Rudi.
Rudi juga membenarkan informasi penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka hasil penyidikan Kortas Tipikor Polri. Meski demikian, hingga sekarang belum terdapat tindakan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut. Kejaksaan Agung masih mengikuti perkembangan proses hukum berlangsung di kepolisian.
Menurut Rudi, Febrie telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya beberapa waktu sebelumnya. Proses administrasi masih menunggu Keputusan Presiden sebagai dasar pemberhentian resmi dari jabatan. Status kepegawaian mantan Jampidsus tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi pemerintahan.
“Secara formil masih menunggu Keppres. Status pengunduran dirinya nanti dikaji kembali,” jelas Rudi.
Kejaksaan Agung memastikan koordinasi intensif dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri selama penanganan perkara berlangsung. Berkas pelimpahan segera dipelajari melalui ekspose bersama sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya. Sinergi antarlembaga diharapkan mempercepat penyelesaian perkara secara objektif dan transparan.
“Pelimpahan perkara tidak membuat koordinasi berhenti. Sinergi tetap dilakukan memastikan penanganan berlangsung profesional,” kata Rudi.
Tiga perkara menjadi perhatian utama mencakup dugaan korupsi dan TPPU batu bara, ASABRI, serta Krakatau Steel. Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi termasuk money changer, kafe kawasan Cipete, serta rumah di Bogor. Penyitaan barang bukti meliputi emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penyidikan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Penanganan perkara mendukung agenda nasional memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi. Penyidikan dilakukan melalui joint investigation melibatkan Dittipikor Bareskrim Polri bersama tim gabungan Polda Metro Jaya.
“Pemberantasan korupsi menjadi atensi Presiden dalam program prioritas Asta Cita ketujuh,” ujar Kombes Budi Hermanto.(R-04)

