KPK Buka Kartu, Kasus Febrie Bisa Diambil Alih Jika Penyidikan Mandek
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (sumber: kompasnews.com)
JAKARTA, SabangMerauke News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut belum dapat dilakukan. KPK menegaskan seluruh mekanisme harus mengikuti ketentuan undang-undang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pengambilalihan perkara memiliki syarat yang jelas. Salah satunya ketika penanganan perkara mengalami kebuntuan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Undang-undang memberikan ukuran yang jelas sebelum perkara diambil alih," kata Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026. Menurutnya, penyidikan tidak boleh dinilai hanya berdasarkan persepsi. Setiap langkah harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Asep menjelaskan salah satu indikator adalah perkara berulang kali tidak bergerak. Kondisi itu dapat menjadi alasan dilakukan evaluasi. Namun, penilaian tersebut tetap melalui mekanisme resmi.
"Kalau perkara benar-benar mandek, aturan memberikan ruang untuk bertindak," ujarnya. Ia menegaskan kondisi tersebut harus dibuktikan. Dugaan semata tidak dapat dijadikan dasar pengambilalihan.
Saat ini, penyidikan perkara masih berjalan aktif. Penyidik Polri masih melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Karena itu, KPK memilih menghormati proses yang sedang berlangsung.
Asep meminta seluruh pihak memberi kesempatan kepada aparat penegak hukum bekerja. Menurutnya, setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing. Penegakan hukum harus berjalan tanpa tekanan opini.
"Kami menghormati setiap proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum," kata Asep. Ia berharap publik mengikuti perkembangan berdasarkan fakta. Proses hukum dinilai masih berada pada jalur yang berlaku.
KPK juga menegaskan pengambilalihan perkara memiliki tahapan panjang. Langkah pertama dilakukan melalui komunikasi. Setelah itu dilanjutkan koordinasi dan supervisi.
Barulah seluruh hasil evaluasi disesuaikan dengan Pasal 10A ayat (2). Mekanisme tersebut menjadi pagar hukum bagi KPK. Seluruh keputusan harus melewati tahapan tersebut.
"Kami tidak bisa bertindak hanya karena asumsi," ujar Asep. Ia mengingatkan setiap perkara memiliki dinamika berbeda. Karena itu, evaluasi dilakukan secara objektif.
Pernyataan tersebut muncul setelah Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Mantan Jampidsus itu diduga terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta perkara korupsi lainnya.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, sebelumnya mengumumkan status hukum tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara. Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan.
Febrie dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam pengusutan perkara, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi. Lokasi tersebut tersebar di Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan menyasar rumah, money changer, hingga tempat usaha.
Perkara yang ditangani meliputi dugaan korupsi batu bara terkait PLN. Penyidik juga mendalami dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI turut diperiksa.
Salah satu lokasi penggeledahan berada di kawasan Sentul, Bogor. Rumah tersebut diakui sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah. Penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan di lokasi itu.
Febrie menyatakan barang-barang tersebut bukan miliknya. Ia menyebut aset itu milik seseorang. Namun, identitas pemiliknya belum diungkap kepada publik.
Temuan tersebut masih menjadi bagian pendalaman penyidik. Polisi terus memeriksa hubungan barang bukti dengan konstruksi perkara. Seluruh aset juga ditelusuri asal-usulnya.
Asep menilai setiap lembaga penegak hukum memiliki tanggung jawab yang sama. Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK bekerja dalam koridor hukum. Profesionalisme tetap menjadi fondasi utama.
"Kami percaya seluruh institusi akan menjalankan kewajibannya secara profesional," kata Asep. Ia mengingatkan pemberantasan korupsi memerlukan sinergi. Persaingan antarlembaga bukan tujuan penegakan hukum.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik Polri melengkapi alat bukti. KPK memastikan terus memantau perkembangan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi.
Apabila seluruh syarat dalam undang-undang terpenuhi, pengambilalihan perkara tetap dimungkinkan. Namun, keputusan tersebut hanya diambil berdasarkan fakta hukum. Bukan karena tekanan opini ataupun dugaan yang belum terbukti. R-02

