Mundur Dari Jampidsus, Ini Profil dan Harta Kekayaan Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News – Keputusan besar lahir dari lingkungan Kejaksaan Agung pada Sabtu pagi ini, 11 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri. Keputusan itu diumumkan ketika proses penyidikan Polri masih berlangsung.
Kejaksaan Agung memastikan roda penegakan hukum tidak berubah. Seluruh fungsi organisasi tetap dijalankan sesuai mekanisme. Penanganan perkara juga dipastikan terus berlanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan sikap institusi. Kejaksaan menghormati keputusan tersebut. Organisasi tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Kami menghormati keputusan tersebut. Seluruh tugas dan penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme," kata Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, pengunduran diri itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas lembaga. Objektivitas penegakan hukum juga tetap diutamakan.
Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum. Anang juga mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah. Setiap proses harus berlangsung secara profesional.
Pengunduran diri Febrie terjadi ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menangani sejumlah perkara. Penyidikan mencakup dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap. Polisi telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Penggeledahan berlangsung di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Kegiatan dilakukan selama dua hari. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi berbeda.
Polri mengumumkan penyitaan uang tunai dan emas batangan. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Salah satu lokasi penggeledahan berada di Sentul, Bogor.
Febrie kemudian mengakui rumah di Sentul merupakan miliknya. Pernyataan itu disampaikan setelah informasi penggeledahan berkembang. Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung.
Belum ada putusan pengadilan mengenai perkara tersebut. Status hukum setiap pihak tetap mengikuti proses penyidikan. Seluruh tahapan masih berada dalam kewenangan penyidik.
"Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Anang. "Praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi."
Di balik pengunduran dirinya, Febrie dikenal memiliki perjalanan panjang di Korps Adhyaksa. Ia lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Masa pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dijalaninya di Jambi.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi itu memulai karier sebagai jaksa pada 1996. Penugasan pertamanya berada di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dari sana kariernya berkembang secara bertahap.
Febrie pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Ia menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung. Ia juga pernah menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.
Karier berikutnya membawanya ke berbagai daerah. Ia dipercaya menjadi Wakil Kepala Kejati Yogyakarta. Jabatan serupa kemudian diembannya di Kejati DKI Jakarta.
Febrie juga pernah memimpin Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Setelah itu, ia dipercaya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Posisi tersebut memperkuat reputasinya dalam penanganan perkara korupsi.
Pada Juli 2021, Febrie dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lima bulan berselang, ia dipercaya menjabat Jampidsus. Pelantikan berlangsung pada Januari 2022.
Selama bertugas, Febrie menangani sejumlah perkara besar. Di antaranya kasus Jiwasraya dan Asabri. Kedua perkara itu termasuk perkara korupsi bernilai besar.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara juga mencatat perkembangan kekayaannya. Nilai harta meningkat pada 2023. Kenaikan terutama berasal dari aset warisan.
LHKPN terakhir mencatat kekayaan Febrie sekitar Rp18,26 miliar. Nilai tersebut dilaporkan per 31 Desember 2025. Data tersebut tersedia dalam dokumen resmi KPK.
Nama Febrie juga pernah muncul dalam peristiwa berbeda pada 2024. Saat itu Kejaksaan mengungkap dugaan penguntitan terhadap dirinya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah restoran kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan ketika itu, Ketut Sumedana, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyatakan persoalan telah diselesaikan antarlembaga. Tidak ada konflik lanjutan setelah komunikasi dilakukan.
Di sisi lain, Polri juga memberikan penjelasan resmi. Divisi Propam memeriksa personel terkait. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada publik.
"Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Humas Polri saat itu, Irjen Shandi Nugroho.
Peristiwa tersebut kini kembali mendapat perhatian karena masuk dalam rangkaian pemberitaan terbaru. Namun konteksnya berbeda dengan penyidikan yang sedang berlangsung. Keduanya merupakan peristiwa yang terpisah.
Pengunduran diri Febrie membuka babak baru di Kejaksaan Agung. Institusi menegaskan pelayanan dan penegakan hukum tetap berjalan. Seluruh proses akan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan berikutnya. Kejaksaan dan Polri sama-sama menyampaikan komitmen menghormati proses hukum. Hasil akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. R-02

