Lengkap! Ini Cara Ringkas Mengecek Utang Anda Secara Online
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News – Masyarakat yang ingin mengajukan kredit rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, pinjaman usaha hingga kartu kredit kini wajib memastikan riwayat kreditnya dalam kondisi baik. Pasalnya, layanan BI Checking yang selama ini dikenal masyarakat telah resmi digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui layanan terbaru bernama iDebku, masyarakat kini dapat mengecek sendiri riwayat pinjaman, status pembayaran cicilan hingga kualitas kredit secara online tanpa harus datang ke kantor OJK. Layanan ini dapat diakses menggunakan ponsel maupun komputer selama terhubung dengan internet.
Perubahan dari BI Checking ke SLIK bukan sekadar pergantian nama. Sistem ini menjadi basis informasi yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan seseorang sebelum memberikan fasilitas kredit.
Dengan kata lain, apabila seseorang memiliki catatan kredit bermasalah, peluang pengajuan pinjaman baru berpotensi ditolak oleh bank maupun perusahaan pembiayaan.
Apa Itu SLIK?
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus menyediakan informasi mengenai riwayat kredit debitur.
Data yang tersimpan meliputi identitas debitur, jumlah pinjaman, status pembayaran cicilan, kualitas kredit hingga riwayat tunggakan apabila ada. Informasi tersebut menjadi acuan utama bank sebelum menyetujui permohonan kredit.
Melalui layanan iDebku, masyarakat dapat mengetahui kondisi skor kreditnya secara mandiri sehingga dapat melakukan perbaikan apabila ditemukan tunggakan atau catatan yang kurang baik.
Cara Cek Riwayat Utang Secara Online
Pengecekan melalui iDebku dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Buka layanan iDebku OJK.
- Klik menu Pendaftaran.
- Isi data identitas sesuai KTP.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Isi formulir permohonan.
- Pastikan seluruh data benar.
- Klik Ajukan Permohonan.
- Simpan nomor registrasi yang diberikan sistem.
- Tunggu proses verifikasi dari OJK.
- Setelah disetujui, hasil iDeb akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai kategori berikut:
Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI):
- KTP.
- Foto diri (swafoto).
Perorangan Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor.
- Dokumen identitas lainnya.
- Foto diri.
Badan Usaha:
- Identitas pengurus.
- NPWP badan usaha.
- Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terakhir.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan OJK.
Arti Skor Kolektibilitas Kredit
Dalam laporan SLIK terdapat penilaian kolektibilitas kredit atau kualitas pembayaran pinjaman yang terbagi dalam lima kategori.
- Kolektibilitas 1: Kredit lancar, pembayaran tepat waktu.
- Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus, keterlambatan 1–90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang lancar, tunggakan 91–120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, tunggakan 121–180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, tunggakan lebih dari 180 hari.
Semakin baik kolektibilitas seseorang, semakin besar peluang memperoleh fasilitas kredit baru. Sebaliknya, debitur dengan kolektibilitas buruk umumnya akan diminta menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu sebelum pengajuan pinjaman dapat diproses.
Penting Dicek Sebelum Ajukan Kredit
Riwayat kredit kini menjadi salah satu syarat utama dalam proses persetujuan pinjaman di hampir seluruh lembaga jasa keuangan.
Karena itu, masyarakat disarankan melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui iDebku sebelum mengajukan KPR, kredit kendaraan, pinjaman modal usaha maupun kartu kredit. Langkah ini dapat menghindari penolakan akibat adanya tunggakan atau kesalahan data yang belum diketahui.
Selain membantu masyarakat mengetahui kondisi kreditnya, layanan digital ini juga mempercepat proses verifikasi karena dapat diakses kapan saja tanpa harus mengantre di kantor OJK.
Dengan hadirnya iDebku, proses pengecekan riwayat kredit menjadi lebih praktis, transparan, dan mudah dijangkau. Masyarakat cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan secara daring untuk memperoleh laporan SLIK yang menjadi acuan penting sebelum mengakses layanan pembiayaan dari lembaga keuangan. (R-05)

