Tak Miliki Izin, KKP Segel Usaha Budi Daya Arwana PT Arowana Wijaya Lestari di Pekanbaru
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ikan Arwana milik PT Arowana Wijaya Lestari (AWL) di Pekanbaru, Riau. Foto: KKP
RIAU, SabangMerauke News - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ikan Arwana milik PT Arowana Wijaya Lestari (AWL) di Pekanbaru, Riau. Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas karena AWL tidak memiliki perizinan lengkap meski telah melakukan budidaya ikan arwana dilindungi jenis Super Red dan Golden Red.
Penyegelan lokasi usaha penangkaran Arwana dilakukan tim Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (8/7/2026). Petugas memasang plang segel berwarna merah dan memerintahkan agar operasional perusahaan dihentikan.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, menegaskan langkah tegas yang dilakukan merupakan wujud komitmen KKP dalam menegakkan hukum dan melindungi komoditas perikanan yang masuk dalam kategori dilindungi atau masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujar Pung Nugroho dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Hasil pemeriksaan tim KKP menemukan usaha Arwana PT AWL memiliki sebanyak 66 kolam aktif dan akuarium yang telah diperiksa. Petugas mendapati sebanyak 2.914 ekor ikan arwana dari berbagai jenis. Di antaranya Arwana Silver Brazil sebanyak 2.643 ekor, Arwana Super Red sebanyak 190 ekor dan Arwana Golden sebanyak 81 ekor.
"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto.
Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Atas pengenaan sanksi tersebut, manajemen PT AWL disebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan melaksanakan sanksi administratif. Perusahaan diperintahkan melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan sebelum kembali beroperasi secara normal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan agar senantiasa memastikan legalitas usahanya terpenuhi demi terciptanya iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan. (R-03)

