Korupsi Dinas PUPR Riau
Jaksa KPK Balas Tudingan Kriminalisasi, Pengacara Abdul Wahid Siapkan Serangan Balik
Ilustrasi dan infografis Argumen JPU KPK dan Kuasa Hukum Abdul Wahid.Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 9 Juli 2026.
Jaksa menolak seluruh tudingan kriminalisasi yang diarahkan kepada tim penuntut. Menurut mereka, tuntutan disusun berdasarkan alat bukti yang diuji di persidangan. Seluruh proses disebut berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Jaksa Meyer Voltak Simanjuntak menegaskan penuntut umum hanya menjalankan kewajiban konstitusional. Tugas itu dilakukan tanpa kepentingan pribadi terhadap siapa pun. Semua keputusan, katanya, bertumpu pada fakta hukum yang terungkap.
"Apa yang kami bacakan murni diperoleh selama persidangan," ujar Meyer di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan setiap terdakwa memiliki hak mengajukan pembelaan. Kesempatan itu diberikan melalui nota pembelaan atau pleidoi. Mekanisme tersebut dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurut JPU, perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses hukum. Karena itu, keberatan atas tuntutan tidak diselesaikan melalui opini. Semua harus dijawab menggunakan argumentasi hukum.
Jaksa juga membantah keras adanya rekayasa perkara. Tim penuntut menyatakan tidak memiliki hubungan dengan para terdakwa. Mereka bahkan mengaku tidak mengenal saksi maupun penasihat hukum sebelum perkara bergulir.
"Tidak mungkin kami merekayasa perkara terhadap orang yang tidak kami kenal," tegas Meyer.
Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas tudingan kriminalisasi. Jaksa menilai anggapan itu tidak memiliki dasar pembuktian. Seluruh dakwaan, katanya, dibangun dari alat bukti dan keterangan saksi.
Dalam pengantar tuntutan, jaksa kembali menegaskan prinsip netralitas. Penuntut umum mengaku berpegang pada pencarian kebenaran materiil. Objektivitas disebut menjadi pijakan utama sepanjang persidangan.
Jaksa juga mengungkap pengalaman selama menangani perkara tersebut. Tim penuntut mengaku menerima berbagai serangan pribadi. Namun mereka memilih tidak membalas tudingan itu.
"Kami lebih mengedepankan etika dan profesionalitas," kata jaksa.
Menurut JPU, fitnah maupun ejekan tidak boleh memengaruhi proses penuntutan. Integritas penegakan hukum harus tetap dijaga. Persidangan diminta tetap berlangsung dalam koridor hukum.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyampaikan pandangan berbeda. Mereka menilai surat tuntutan belum menggambarkan seluruh fakta persidangan. Banyak bagian dinilai terpotong sehingga makna peristiwa berubah.
Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan seluruh fakta akan dipaparkan dalam pleidoi. Nota pembelaan dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026. Pembela berjanji menyusun uraian secara lengkap.
"Kami akan menguraikan seluruh fakta secara komprehensif," ujar Kemal.
Kemal menilai inti dakwaan berada pada dugaan pemaksaan. Dugaan itu dikaitkan dengan pertemuan di kediaman gubernur pada 7 April 2025. Menurutnya, fakta persidangan justru tidak mendukung unsur tersebut.
Ia menyebut beberapa saksi telah memberikan keterangan berbeda. Keterangan mereka, menurut pembela, tidak menunjukkan adanya ancaman. Hal itu akan menjadi bagian penting dalam pleidoi.
Kemal juga menyinggung frasa "matahari satu" yang muncul di persidangan. Menurutnya, kalimat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ancaman. Penafsiran berbeda, katanya, harus diuji menggunakan keseluruhan fakta.
"Kalimat itu bukan bentuk pemaksaan ataupun ancaman," jelas Kemal.
Tim pembela juga membantah adanya penerimaan uang oleh Abdul Wahid. Mereka menyebut tidak ada bukti persidangan yang menunjukkan aliran dana kepada kliennya. Baik secara langsung maupun melalui ajudan gubernur.
Kemal mempertanyakan kesaksian mengenai penyerahan uang kepada Marjani. Menurutnya, keterangan tersebut tidak diperkuat alat bukti lain. Karena itu, pembela menilai tuduhan tersebut belum terbukti.
"Tidak ada satu rupiah pun diterima klien kami," tegas Kemal.
Pembela memastikan seluruh bantahan akan dituangkan dalam pleidoi. Dokumen itu akan memuat analisis setiap alat bukti. Seluruh keterangan saksi juga akan dibandingkan secara menyeluruh.
Persidangan kini memasuki fase penting sebelum putusan. Jaksa telah menyampaikan konstruksi tuntutannya. Tim pembela segera menyampaikan jawaban melalui nota pembelaan.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh argumentasi kedua pihak. Penilaian dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Putusan nantinya akan menentukan apakah unsur dakwaan terbukti menurut hukum.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana ruang sidang menjadi arena pembuktian. Jaksa mempertahankan konstruksi tuntutan berdasarkan versinya. Sementara tim pembela berupaya menunjukkan tafsir berbeda atas fakta yang sama. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Korupsi Dinas PUPR Riau
Kasus Makin Melebar! KPK Periksa 2 Anggota DPRD Riau, Termasuk Adik Gubernur Abdul Wahid

