KPK Tuntut Muhammad Arief Setiawan 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp1,13 M
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Dinas PUPR Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kamis, 9 Juli 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Sidang dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau memasuki fase penting. Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan. Tuntutan dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 9 Juli 2026.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Masa penahanan terdakwa diminta diperhitungkan dalam putusan nantinya. Jaksa juga meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Dakwaan kami didasarkan pada alat bukti yang telah diperiksa," ujar Jaksa Penuntut Umum. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan amar tuntutan persidangan. Jaksa menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Selain hukuman badan, jaksa menuntut pembayaran denda sebesar Rp200 juta. Denda itu memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dibayarkan. Ketentuan tersebut mengikuti aturan pidana yang berlaku.
Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Nilai tersebut dikurangi pengembalian yang telah dilakukan terdakwa. Barang bukti yang telah disita juga diperhitungkan.
Perhitungan jaksa menunjukkan kewajiban yang masih tersisa mencapai Rp510 juta. Nilai itu menjadi tanggung jawab terdakwa setelah pengurangan dilakukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam amar tuntutan.
"Pengembalian sebagian dana tetap diperhitungkan sesuai mekanisme hukum," kata jaksa. Menurutnya, kewajiban pidana tetap mengikuti hasil pembuktian. Perhitungan dilakukan berdasarkan dokumen penyidikan.
Jaksa menjelaskan mekanisme pembayaran uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Terdakwa diberikan waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban itu harus dipenuhi dalam batas waktu yang ditetapkan.
Apabila pembayaran tidak dilakukan, negara dapat menyita harta terdakwa. Aset tersebut kemudian dilelang untuk memenuhi kewajiban pidana. Langkah itu merupakan bagian pelaksanaan putusan pengadilan.
Jika hasil pelelangan belum mencukupi, hukuman pengganti dapat diberlakukan. Besaran pidana pengganti nantinya diputuskan majelis hakim. Mekanisme tersebut diatur dalam ketentuan pemberantasan korupsi.
Jaksa menilai pidana uang pengganti memiliki tujuan memulihkan kerugian negara. Hukuman badan dinilai belum cukup tanpa pemulihan aset. Karena itu, tuntutan finansial diajukan bersamaan.
"Pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting penegakan hukum," ujar jaksa. Ia menegaskan proses persidangan masih berlanjut. Semua pihak tetap memiliki hak sesuai hukum acara.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi di lingkungan PUPR-PKPP Riau. Kasus tersebut telah menyeret beberapa terdakwa ke meja hijau. Masing-masing menghadapi tuntutan berbeda sesuai perannya.
Majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Agenda persidangan berikutnya berisi penyampaian nota pembelaan terdakwa. Tim penasihat hukum diberi kesempatan menyusun pledoi.
Pledoi akan menjadi jawaban resmi atas seluruh tuntutan jaksa. Setelah itu, persidangan berlanjut dengan tahapan berikutnya. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan seluruh fakta hukum.
"Terdakwa memiliki hak menyampaikan pembelaan secara utuh," ujar ketua majelis hakim. Hak tersebut dijamin selama proses persidangan berlangsung. Seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Putusan akhir belum ditentukan pada tahap ini. Majelis hakim masih akan memeriksa seluruh argumentasi para pihak. Vonis baru dijatuhkan setelah seluruh agenda persidangan selesai.
Perjalanan perkara kini memasuki fase yang menentukan. Jaksa telah menyampaikan tuntutan lengkap di hadapan majelis. Kini giliran terdakwa menyampaikan pembelaan sebelum hakim mengambil keputusan akhir. R-02

