Tuntutan Dani Nursalam Paling Ringan, Sidang Tipikor Pekanbaru Masuk Babak Krusial
JPU KPK membaca tuntutan terhadap Dani M Nursalam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 9 Juli 2026. (sumber: riauaktual.com)
RIAU, SabangMerauke News – Babak penting perkara korupsi PUPR Riau akhirnya memasuki tahap penuntutan. Jaksa membacakan tuntutan terhadap Dani M Nursalam. Agenda itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 9 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dani dengan pidana empat tahun penjara. Terdakwa merupakan tenaga ahli Gubernur Riau nonaktif. Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim.
Jaksa meminta hukuman penjara dikurangi masa penahanan terdakwa. Selain pidana badan, jaksa mengajukan sanksi finansial. Seluruh tuntutan dibacakan secara terbuka dalam persidangan.
"Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama empat tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan. Jaksa juga meminta putusan mengikuti ketentuan hukum berlaku. Seluruh dasar tuntutan telah dituangkan dalam surat tuntutan.
Nilai tuntutan terhadap Dani menjadi paling ringan. Dua terdakwa lain menerima tuntutan lebih berat. Perbedaan itu muncul sesuai konstruksi perkara masing-masing.
Sebelumnya, Abdul Wahid dituntut delapan tahun enam bulan penjara. Muhammad Arief Setiawan dituntut lima tahun enam bulan penjara. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan korupsi PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut pembayaran denda. Nilainya mencapai Rp200 juta. Denda tersebut memiliki ketentuan pidana pengganti apabila tidak dibayarkan.
"Apabila denda tidak dibayar, berlaku pidana pengganti sesuai tuntutan," kata jaksa. Ketentuan itu mengikuti mekanisme dalam peraturan pidana. Jaksa juga meminta pelaksanaan putusan dilakukan sesuai hukum.
Harta kekayaan terdakwa dapat disita apabila diperlukan. Pelelangan dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda. Mekanisme itu berlaku jika putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila penyitaan tidak mencukupi, pidana pengganti diterapkan. Jaksa meminta pengganti berupa kurungan selama 80 hari. Ketentuan tersebut ikut dimasukkan dalam amar tuntutan.
Jaksa juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa. Nilainya mencapai Rp220 juta. Besaran itu akan dikurangi pengembalian dana sebelumnya.
Barang bukti yang telah disita ikut diperhitungkan. Nilai penyitaan akan mengurangi kewajiban pembayaran. Perhitungan akhir mengikuti hasil pemeriksaan perkara.
"Uang pengganti memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan terdakwa," jelas jaksa. Perhitungan itu menjadi bagian penting tuntutan. Majelis hakim akan mempertimbangkannya dalam putusan.
Sidang belum memasuki tahap vonis. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan. Tim penasihat hukum akan menyiapkan nota pledoi.
Agenda berikutnya dijadwalkan membahas pembelaan terdakwa. Seluruh argumentasi akan disampaikan di hadapan majelis hakim. Setelah itu, persidangan berlanjut menuju putusan.
Perkara ini masih berada dalam proses peradilan. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga putusan berkekuatan hukum tetap. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Korupsi Dinas PUPR Riau
Kasus Makin Melebar! KPK Periksa 2 Anggota DPRD Riau, Termasuk Adik Gubernur Abdul Wahid

