SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Viral Petani Jombang Pulang dari Kebun Naik Drone, Mentan Amran Punya Ide Besar untuk Angkut Gabah

      Viral Petani Jombang Pulang dari Kebun Naik Drone, Mentan Amran Punya Ide Besar untuk Angkut Gabah

      09/07/2026  ❘  13:50 WIB
    • Truk Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun, Jalur Padang-Solok Lumpuh Total

      Truk Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun, Jalur Padang-Solok Lumpuh Total

      09/07/2026  ❘  07:04 WIB
    • Lansia di Pematangsiantar Tewas Bersimbah Darah, Anak Kandung Diduga Jadi Pelaku

      Lansia di Pematangsiantar Tewas Bersimbah Darah, Anak Kandung Diduga Jadi Pelaku

      09/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang 

      Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang 

      08/07/2026  ❘  09:13 WIB
  • Nasional
    • Konflik AS-Iran Memanas, Harga Minyak Brent dan WTI Langsung Melesat

      Konflik AS-Iran Memanas, Harga Minyak Brent dan WTI Langsung Melesat

      09/07/2026  ❘  11:23 WIB
    • TNI Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Rumah Jampidsus Dijaga Prajurit Bersenjata

      TNI Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Rumah Jampidsus Dijaga Prajurit Bersenjata

      09/07/2026  ❘  10:37 WIB
    • Blackout Sumatera Berujung Penyidikan, Saut Situmorang Desak Pelaku Korupsi Batu Bara Dihukum Berat

      Blackout Sumatera Berujung Penyidikan, Saut Situmorang Desak Pelaku Korupsi Batu Bara Dihukum Berat

      09/07/2026  ❘  10:07 WIB
    • Gubernur Minta Porsi DBH Kelapa Sawit untuk Daerah Penghasil Rp 100 per Kilogram

      Gubernur Minta Porsi DBH Kelapa Sawit untuk Daerah Penghasil Rp 100 per Kilogram

      09/07/2026  ❘  10:02 WIB
  • Ekonomi
    • Jangan Buru-buru Beli! Harga Emas Antam 9 Juli Kembali Melemah, Simak Daftar Harga Terbaru

      Jangan Buru-buru Beli! Harga Emas Antam 9 Juli Kembali Melemah, Simak Daftar Harga Terbaru

      09/07/2026  ❘  09:54 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 9 Juli 2026: Raja Emas Anjlok, Hartadinata Bertahan, Laku Emas Beragam

      Update Harga Emas Perhiasan 9 Juli 2026: Raja Emas Anjlok, Hartadinata Bertahan, Laku Emas Beragam

      09/07/2026  ❘  09:48 WIB
    • IHSG Tertekan Berlapis, Ancaman AS-Iran dan S&P Bikin Investor Deg-degan

      IHSG Tertekan Berlapis, Ancaman AS-Iran dan S&P Bikin Investor Deg-degan

      09/07/2026  ❘  09:27 WIB
    • Rupiah Jebol Lagi, Perang Timur Tengah Bikin Pasar Panik

      Rupiah Jebol Lagi, Perang Timur Tengah Bikin Pasar Panik

      09/07/2026  ❘  09:16 WIB
  • Politik
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
    • Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      04/07/2026  ❘  14:25 WIB
    • PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      04/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
  • Hukrim
    • KPK Tuntut Muhammad Arief Setiawan 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp1,13 M

      KPK Tuntut Muhammad Arief Setiawan 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp1,13 M

      09/07/2026  ❘  14:32 WIB
    • Tuntutan Dani Nursalam Paling Ringan, Sidang Tipikor Pekanbaru Masuk Babak Krusial

      Tuntutan Dani Nursalam Paling Ringan, Sidang Tipikor Pekanbaru Masuk Babak Krusial

      09/07/2026  ❘  14:22 WIB
    • Pintu Kios Terkunci, Abdul Rahman Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Mandi

      Pintu Kios Terkunci, Abdul Rahman Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Mandi

      09/07/2026  ❘  14:14 WIB
    • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

      KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

      09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Umum
    • Ranking Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Dirilis, Indomie Bikin Indonesia Makin Mendunia

      Ranking Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Dirilis, Indomie Bikin Indonesia Makin Mendunia

      09/07/2026  ❘  09:55 WIB
    • Berpacaran di Usia 20-an Tak Semudah Dibayangkan, Ini 11 Masalah yang Paling Sering Muncul

      Berpacaran di Usia 20-an Tak Semudah Dibayangkan, Ini 11 Masalah yang Paling Sering Muncul

      08/07/2026  ❘  17:07 WIB
    • Senat Unri Tetapkan 3 Calon Rektor Periode 2026-2030, Mexsasai Indra Borong Suara Terbanyak

      Senat Unri Tetapkan 3 Calon Rektor Periode 2026-2030, Mexsasai Indra Borong Suara Terbanyak

      08/07/2026  ❘  16:37 WIB
    • Rutin Makan Cokelat Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkap Ahli

      Rutin Makan Cokelat Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkap Ahli

      08/07/2026  ❘  08:11 WIB
  • Riau
    • Api Mengamuk di Pekanbaru, 11 Rumah Kontrakan Ludes Dalam Dua Jam

      Api Mengamuk di Pekanbaru, 11 Rumah Kontrakan Ludes Dalam Dua Jam

      09/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Jadi Lebih Mudah! Kini Urus Pindah Desa/Kecamatan PBB-P2 Bisa Langsung di UPT Bapenda Pekanbaru

      Jadi Lebih Mudah! Kini Urus Pindah Desa/Kecamatan PBB-P2 Bisa Langsung di UPT Bapenda Pekanbaru

      09/07/2026  ❘  13:43 WIB
    • Dorong Percepatan Pembangunan, Pemko Pekanbaru Resmi Gandeng Pemkot Bandung, Rute Penerbangan Langsung Jadi Target

      Dorong Percepatan Pembangunan, Pemko Pekanbaru Resmi Gandeng Pemkot Bandung, Rute Penerbangan Langsung Jadi Target

      09/07/2026  ❘  12:40 WIB
    • Jadi Ancaman Non-Militer, Pemko Pekanbaru Tegaskan Perang terhadap Perilaku LGBT, Satpol PP Mulai Bergerak

      Jadi Ancaman Non-Militer, Pemko Pekanbaru Tegaskan Perang terhadap Perilaku LGBT, Satpol PP Mulai Bergerak

      09/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Sport
    • Wenger Bongkar Ancaman Terbesar Prancis, Ternyata Bukan Argentina Melainkan Spanyol

      Wenger Bongkar Ancaman Terbesar Prancis, Ternyata Bukan Argentina Melainkan Spanyol

      09/07/2026  ❘  09:59 WIB
    • Skandal Piala Dunia 2026 Mencuat, Anggota Parlemen Uni Eropa Minta Komite Etik Periksa Gianni Infantino

      Skandal Piala Dunia 2026 Mencuat, Anggota Parlemen Uni Eropa Minta Komite Etik Periksa Gianni Infantino

      09/07/2026  ❘  07:32 WIB
    • Mesir Gugat FIFA Usai Drama Lawan Argentina, Kontroversi VAR Memanas

      Mesir Gugat FIFA Usai Drama Lawan Argentina, Kontroversi VAR Memanas

      09/07/2026  ❘  05:15 WIB
    • Kisah Kelam Piala Dunia 1994, Andres Escobar Dibunuh Setelah Kolombia Kalah, Diduga Dipicu Taruhan Miliaran

      Kisah Kelam Piala Dunia 1994, Andres Escobar Dibunuh Setelah Kolombia Kalah, Diduga Dipicu Taruhan Miliaran

      08/07/2026  ❘  16:38 WIB
  • Opini
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      07/07/2026  ❘  07:31 WIB
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
  • Internasional
    • Serangan Baru AS ke Iran Guncang Dunia, Harga Minyak Melonjak di Tengah Ancaman Perang

      Serangan Baru AS ke Iran Guncang Dunia, Harga Minyak Melonjak di Tengah Ancaman Perang

      09/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Ngeri! 900 Ular Termasuk Kobra Lepas Saat Banjir Terjang China, Tim Khusus Diterjunkan

      Ngeri! 900 Ular Termasuk Kobra Lepas Saat Banjir Terjang China, Tim Khusus Diterjunkan

      08/07/2026  ❘  17:33 WIB
    • Pilot Laporkan Gangguan Navigasi, Boeing 737 Mendadak Menukik Tajam Sebelum Hilang dari Radar

      Pilot Laporkan Gangguan Navigasi, Boeing 737 Mendadak Menukik Tajam Sebelum Hilang dari Radar

      08/07/2026  ❘  15:11 WIB
    • Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      08/07/2026  ❘  09:17 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Janggal! Sidang Lapangan Gugatan Yayasan Sulusulu Ungkap HGU Lahan Kebun Sawit PT Tasma Puja 1.925 Ha Berada di Areal Pelepasan Hutan Milik PTPN 5

09/07/2026  ❘  12:02 WIB • Hukrim
Bagikan :
Janggal! Sidang Lapangan Gugatan Yayasan Sulusulu Ungkap HGU Lahan Kebun Sawit PT Tasma Puja 1.925 Ha Berada di Areal Pelepasan Hutan Milik PTPN 5

Sidang pemeriksaan setempat Pengadilan Negeri Bangkinang atas gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terhadap PT Tasma Puja dan PTPN IV Regional 3 (dulunya bernama PTPN 5) pada Rabu (8/7/2026). Foto: Istimewa

RIAU, SabangMerauke News - Sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) Pengadilan Negeri Bangkinang atas gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terhadap PT Tasma Puja dan PTPN IV Regional 3 (dulunya bernama PTPN 5) pada Rabu (8/7/2026), membuka fakta mengejutkan sekaligus memperuncing kejanggalan atas pengelolaan aset lahan negara. 

Dalam sidang tersebut, pihak PT Tasma Puja mengklaim telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) pada areal kebun kelapa sawit yang merupakan objek sengketa seluas 1.925 hektare. Pada sisi lain, PTPN IV Regional III menegaskan, kebun sawit PT Tasma Puja tersebut berada dalam areal pelepasan kawasan hutan yang dimiliki perusahaan plat merah tersebut sejak tahun 1989 silam. 

Sidang pemeriksaan lapangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ridho Akbar, SH, MH didampingi hakim anggota Anjar Koholifano SH, MH dan Ryanda Putra SH, MH. Hadir seluruh pihak yakni penggugat Ketua Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, M.Pd, kuasa hukum PT Tasma Puja (Tergugat I) dan kuasa hukum PTPN IV Regional 3 Wahyu Awaludin SH, MH (Tergugat II). 

Ketua Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan menegaskan, objek sengketa yang ditinjau dalam sidang pemeriksaan setempat, berada dalam areal izin pelepasan kawasan hutan atas nama PTPN 5 seluas 1.925 hektare. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan kuasa hukum PTPN IV Regional 3, Wahyu Awaludin kepada majelis hakim saat sidang lapangan berlangsung. 

Areal ini merupakan bagian dari keseluruhan pelepasan kawasan hutan atas nama PTPN 5, seluas 21.994 ha di Sei Pagar (sebelumnya Kelompok Hutan Sungai Kampar Kanan-Sungai Kampar Kiri) di Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 103/Kpts-II/89 yang terbit pada tahun 1989 lalu.

"Namun faktanya, dalam sidang lapangan, kita semua melihat bahwa areal itu telah dikuasai oleh PT Tasma Puja. Semakin janggal karena PT Tasma Puja mengaku memiliki HGU di areal pelepasan kawasan hutan atas nama PTPN 5," kata Ahmad Sakti, Kamis (9/7/2026). 

Ahmad Sakti menilai, penerbitan HGU PT Tasma Puja perlu ditelisik keseluruhan dokumen dan tahapan prosedurnya. Termasuk dasar awal (alas hak) penguasaan lahan oleh PT Tasma Puja, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) berani menerbitkan HGU. PT Tasma Puja mengklaim memiliki HGU Nomor 165 dan surat ukur tanggal 2 Mei 2003.

"Bagaimana mungkin lahan pelepasan kawasan hutan yang telah diberikan ke perusahaan negara (BUMN), bisa dengan mudah beralih menjadi HGU perusahaan swasta. Ini sangat janggal," kata Ahmad Sakti. 

Menurutnya, fakta tersebut semakin memperkuat dalil gugatan pihaknya, yang mana dugaan kuat telah terjadinya peralihan (penguasaan) sepihak lahan milik BUMN kepada pihak lain, berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.

"Substansi gugatan kami yakni mencegah terjadinya kerugian negara dalam pengelolaan dan penguasahaan lahan oleh BUMN. Kami mendorong keras agar PTPN IV Regional 3 selaku pemegang izin pelepasan kawasan hutan bertanggung jawab atas lahan yang telah diberikan oleh negara. Bukan justru dikelola oleh perusahaan swasta atau pihak lain," kata Ahmad Sakti. 

Gugatan Yayasan Sulusulu didaftarkan ke PN Bangkinang pada Selasa, 3 Maret 2026 lalu dengan nomor register 55/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bkn.

Pada Selasa, 9 Juni 2026 lalu, majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi Tergugat I (PT Tasma Puja) mengenai kewenangan mengadili (absolut). Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang mengadili perkara ini. Dengan putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan. 

Gugatan ini menjadi menarik, manakala dugaan penyerobotan lahan kebun tersebut sebelumnya tidak pernah dipersoalkan oleh PTPN IV Regional 3.

Ketua Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, M.Pd menerangkan, sebelum mendaftarkan gugatan ke PN Bangkinang, pihaknya telah melayangkan surat ke PT Tasma Puja dan PTPN IV Regional 3 untuk meminta klarifikasi tentang status areal kebun seluas 1.925 ha yang dikuasai dan dikelola PT Tasma Puja. Namun, kedua perusahaan tersebut tidak pernah menanggapi dan memberikan penjelasan. 

"Agar masalah ini menjadi terang benderang dan diperoleh kepastian hukum, terlebih peristiwa ini menyangkut adanya dugaan potensi kerugian negara, maka kami menempuh jalur gugatan hukum ke pengadilan," kata Ahmad Sakti didampingi Ketua Yayasan Sulusulu, Muhammad Saroha Lubis, M.Si pada Rabu (15/4/2026) lalu. 

Ahmad Sakti menerangkan, salah satu landasan gugatan hukum ini didasari oleh Pasal 41 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang dan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, termasuk hak memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi. 

Selain PT Tasma Puja, Yayasan Sulusulu juga menyeret PTPN IV Regional 3 sebagai tergugat II. Sementara, Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia dijadikan sebagai turut tergugat. 

Yayasan Sulusulu menilai, PTPN IV Regional 3 (sebelumnya bernama PTPN 5) telah lalai untuk menjaga areal yang telah diberikan negara sehingga bisa dikuasai PT Tasma Puja. Ironisnya, PTPN IV Regional 3 tidak melakukan upaya apapun untuk mengembalikan atau menarik areal lahan tersebut dari PT Tasma Puja. Berdasarkan informasi yang diperoleh Yayasan Sulusulu, ada mantan petinggi PTPN 5 yang kini diduga menduduki jabatan penting di PT Tasma Puja. 

Berikut amar putusan yang dimohonkan Yayasan Sulusulu kepada majelis hakim PN Bangkinang:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada penggugat mengenai objek sengketa sebagaimana yang diminta oleh penggugat;

4. Menghukum tergugat II untuk mengelola dan menguasai objek sengketa dengan sungguh-sungguh;

5. Menghukum tergugat I untuk mengembalikan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia, dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara V sekarang PT Perkebunan Nusantara IV Regional 3, berikut seluruh tanaman dan bangunan yang ada di atasnya;

6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

7. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara. 

Pihak PT Tasma Puja dan PTPN IV belum dalam dikonfirmasi lebih lanjut ikhwal gugatan Yayasan Sulusulu ini. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Tasma PujaPTPN 5PTPN IV Regional 3HGUYayasan Sulusulu Pelita Negeri

BERITA TERKAIT :

  • Unjuk Rasa di Polda Riau, Kelompok Mahasiswa Desak Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Mafia Lahan HGU PT SBP

    Unjuk Rasa di Polda Riau, Kelompok Mahasiswa Desak Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Mafia Lahan HGU PT SBP

    Riau •
    02/07/2026 ❘ 20:10 WIB
  • Lakukan Aktivitas Fotografer-Videografer Ilegal, Kementerian Imipas Deportasi 25 WNA

    Lakukan Aktivitas Fotografer-Videografer Ilegal, Kementerian Imipas Deportasi 25 WNA

    Nasional •
    09/06/2026 ❘ 20:35 WIB
  • Polsek Pujud Pasang Police Line di Gubuk Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkotika

    Polsek Pujud Pasang Police Line di Gubuk Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkotika

    Hukrim •
    17/05/2026 ❘ 12:29 WIB
  • Marak Kejahatan Seksual Libatkan Tokoh Agama, Kultus Individu Dinilai Jadi Pemicu

    Marak Kejahatan Seksual Libatkan Tokoh Agama, Kultus Individu Dinilai Jadi Pemicu

    Nasional •
    07/05/2026 ❘ 20:35 WIB
  • Laporan Warga ke Call Center 110 Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Terduga Penyalahguna Sabu di Panipahan

    Laporan Warga ke Call Center 110 Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Terduga Penyalahguna Sabu di Panipahan

    Hukrim •
    29/04/2026 ❘ 19:52 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
  • Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    01/07/2026  ❘  11:26 WIB
  • Banggakan Kepulauan Meranti, Enam Kepala Desa Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

    Banggakan Kepulauan Meranti, Enam Kepala Desa Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

    01/07/2026  ❘  10:22 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan