Digerebek Saat Pesta Sabu di Bangkinang, Dua Pria Tak Berkutik, Pemasok Diburu Polisi
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News - Dua pria di Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, tak berkutik saat digerebek personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar. Keduanya diduga baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam sebuah kamar rumah di Jalan Prof M Yamin, Desa Kumantan, Selasa (7/7/2026).
Penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial OK (29), warga Desa Kumantan, dan DE (33), warga Kelurahan Langgini, dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas mendatangi rumah yang dimaksud.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku di dalam kamar OK," ujar Rifles, Kamis (9/7/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam kamar, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Esse Double Change berwarna biru di atas meja.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kotak rokok, mancis, alat hisap atau bong, kaca pireks, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu, kotak rokok, mancis, alat bong, kaca pireks, dan handphone. Keduanya diduga usai mengonsumsi sabu-sabu dan saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung narkoba," kata Rifles.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RI yang berada di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Keduanya mengakui barang itu didapat dari RI di Rumbai, Kota Pekanbaru," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu kepada kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kampar juga terus memburu pemasok sabu berinisial RI yang disebutkan para tersangka sebagai sumber barang haram tersebut. (R-05)

