Skandal Eks Kapolres Bima Kota: Uang Sabu Buat Umrah, Minta Alphard Rp1,8 Miliar
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Dok SM News
BIMA, SabangaMerauke News – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Jaksa Penuntut Umum mengungkap uang hasil setoran dari bisnis sabu jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar diduga digunakan terdakwa untuk membiayai perjalanan umrah tujuh anggota keluarganya.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima. Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Didik didakwa menerima aliran dana dari jaringan narkoba yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa fakta tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa.
"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Harun di Mataram, dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2026).
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 26 November 2025 Didik menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk mendaftarkan ibadah umrah bersama anggota keluarganya.
Rombongan yang diberangkatkan berjumlah tujuh orang, yakni istri Didik, Miranti Afriani, ibu kandung Sri Darmijati, mertua A. Yundayani, dua anaknya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
Jaksa menyebut keberangkatan dilakukan melalui biro perjalanan Uhud Tour di Jakarta Timur dengan total biaya mencapai Rp434,5 juta. Rombongan dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 15 Februari 2026.
Selain mengungkap penggunaan uang untuk umrah, jaksa juga membeberkan dugaan aliran dana setoran narkoba yang diterima Didik secara bertahap dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Dalam dakwaan dijelaskan, uang tersebut berasal dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin melalui perantara AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Jaksa menilai Didik turut terlibat dalam dugaan pemufakatan jahat terkait peredaran gelap narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Terungkap Permintaan Alphard Rp1,8 Miliar
Dalam perkara yang sama, persidangan juga mengungkap dugaan permintaan Didik agar dibelikan mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menjelaskan bahwa bandar narkoba Koko Erwin menawarkan bantuan dana dengan syarat aparat tidak mengganggu bisnis peredaran sabunya di Kota Bima.
Menurut Asmuni, setelah mendapat persetujuan dari Didik, disepakati pemberian dana sebesar Rp1,8 miliar. Sebagai tahap awal, Koko Erwin mengirim uang Rp200 juta, kemudian disusul Rp800 juta sehingga total dana yang telah diserahkan mencapai Rp1 miliar.
Uang tersebut disebut dicairkan melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari sebelum akhirnya disimpan dalam kardus bekas bir dan diserahkan kepada ajudan Kapolres, Teddy Adrian, atas arahan Didik.
Usai penyerahan uang, Malaungi mengirim pesan kepada Didik melalui WhatsApp dengan kode, "BBM sudah diserahkan ke ADC."
Persidangan juga mengungkap bahwa Koko Erwin kemudian menitipkan 488 gram sabu kepada Malaungi sebagai jaminan hingga sisa pembayaran Rp800 juta dipenuhi.
Seluruh rangkaian dugaan transaksi tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat dan menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan yang masih terus berlangsung. (R-05)

