Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara Lingkungan PT Musim Mas
Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka perusakan lingkungan hidup. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas memasuki tahapan baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Perkara ini berawal dari dugaan pengelolaan kebun sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Pelimpahan ulang dilakukan setelah berkas tahap pertama dikembalikan jaksa peneliti melalui petunjuk P-19. Saat itu, penyidik diminta melengkapi syarat formil dan materiil agar pembuktian perkara semakin kuat.
Seluruh kekurangan kemudian diperbaiki. Penyidik kembali menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Riau melalui mekanisme yang berlaku. Saat ini, jaksa peneliti memeriksa kembali seluruh isi berkas sebelum menentukan status kelengkapannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi. "Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Riau," kata Ade Kuncoro, Rabu, 8 Juli 2026.
Keterangan serupa datang dari Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah. Ia membenarkan dokumen perkara telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP pada Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Zikrullah, jaksa peneliti masih memeriksa syarat administrasi dan materi pembuktian. "Berkas sudah kami terima melalui PTSP. Saat ini masih dalam penelitian jaksa peneliti," ujar Zikrullah.
Perkara tersebut berawal dari dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo. Lokasi itu berada di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan itu diduga mulai dibuka pada 1997 hingga 1998. Area tersebut kemudian ditanami kelapa sawit dan mulai menghasilkan pada 2002.
Penyidik menduga aktivitas perkebunan berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai. Dugaan lain juga mengarah pada penggunaan kawasan tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
Selain itu, penyidik menduga pengelolaan lahan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan perkara lingkungan hidup yang kini memasuki tahapan penelitian jaksa.
Untuk menguatkan pembuktian, penyidik menerapkan metode scientific investigation. Pendekatan tersebut melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu agar seluruh dugaan dapat diuji melalui kajian ilmiah.
Tim penyidik menggandeng ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi. Berbagai dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL, serta hasil uji laboratorium juga masuk dalam alat bukti yang diperiksa.
Hasil penyidikan sementara memperkirakan dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800. Nilai tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang diteliti jaksa sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Penyidikan perkara ini tidak hanya bertumpu pada dokumen perusahaan. Tim penyidik juga menurunkan sejumlah ahli lintas disiplin untuk memastikan seluruh dugaan pelanggaran memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Metode scientific investigation dipilih agar pembuktian tidak sekadar bertumpu pada keterangan saksi. Pendekatan itu dipakai untuk mengukur dampak lingkungan secara objektif. Penyidik melibatkan ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.
Dokumen perusahaan menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Penyidik juga menyita dokumen AMDAL, peta kawasan, serta hasil uji laboratorium sebagai bagian pembuktian perkara.
Seluruh barang bukti tersebut dianalisis untuk mencocokkan aktivitas perusahaan dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Hasilnya menjadi dasar penyusunan berkas perkara.
Ade Kuncoro menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional. Seluruh tahapan mengikuti standar pembuktian berbasis ilmiah. "Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, berbasis ilmiah, dan akuntabel," kata Ade Kuncoro.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800. Nilai tersebut berasal dari perhitungan tim ahli terhadap kerusakan lingkungan.
Angka itu menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara. Penyidik menilai dampak lingkungan tidak hanya menyentuh kawasan sempadan sungai, tetapi juga ekosistem sekitarnya.
PT Musim Mas saat ini berstatus tersangka korporasi. Penyidik menjerat perusahaan menggunakan ketentuan pidana lingkungan hidup.
Perkara tersebut menggunakan Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan itu mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi atas dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Meski demikian, seluruh dugaan pelanggaran masih menunggu pembuktian di persidangan. Penetapan bersalah hanya dapat diputus majelis hakim setelah seluruh proses hukum selesai.
Saat ini perhatian tertuju ke Kejaksaan Tinggi Riau. Jaksa peneliti akan menentukan arah lanjutan perkara tersebut. Jika seluruh syarat dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Tahapan itu menjadi pintu masuk menuju persidangan.
Jika masih ditemukan kekurangan, berkas kembali dikirim kepada penyidik untuk disempurnakan sesuai petunjuk lanjutan. Perjalanan perkara ini memperlihatkan penanganan kasus lingkungan hidup membutuhkan pembuktian yang lebih kompleks dibanding perkara pidana biasa.
Setiap dokumen, peta kawasan, hasil laboratorium, hingga pendapat ahli menjadi mata rantai penting dalam membangun konstruksi hukum.
Kini keputusan berada di tangan jaksa peneliti. Status P-21 menjadi penentu apakah dugaan kerusakan lingkungan senilai Rp187,8 miliar segera memasuki ruang sidang atau kembali berputar di meja penyidikan. R-02

