Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi di Riau, Penguatan Pesantren dan Nasib Guru Jadi Sorotan Nasional:
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Komisi VIII DPR RI menyerap langsung aspirasi para tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren di Provinsi Riau. Dalam kunjungan kerja tersebut, penguatan kelembagaan pesantren, pemerataan dukungan pemerintah, hingga peningkatan kesejahteraan guru menjadi fokus utama yang diperjuangkan untuk masuk dalam kebijakan nasional.
Kunjungan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau, Rabu (8/7/2026), disambut Pemerintah Provinsi Riau yang berharap hasil penyerapan aspirasi mampu mempercepat lahirnya kebijakan yang semakin berpihak kepada pendidikan berbasis keagamaan.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan kehadiran Komisi VIII DPR RI memberikan harapan baru bagi perkembangan pondok pesantren di Riau. Menurutnya, sudah saatnya pesantren memperoleh perlakuan yang setara dengan sekolah umum dalam sistem pendidikan nasional.
"Kehadiran Komisi VIII DPR RI pada hari ini tentu memberikan secercah harapan baru dan semangat yang luar biasa bagi kami. Kami berharap, melalui penyerapan aspirasi dari Komisi VIII, pondok pesantren dapat benar-benar disetarakan dengan sekolah umum, sehingga tidak ada lagi sekat antara pendidikan umum dan pendidikan agama," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyetaraan tersebut akan membuka peluang lebih besar bagi pesantren untuk memperoleh dukungan pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pembelajaran, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Menurut Zulkifli, langkah pemerintah melalui Kementerian Agama yang membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat eksistensi lembaga pendidikan Islam.
"Kami yakin dan percaya bahwa perjuangan ini sedang dilakukan oleh Komisi VIII. Beberapa waktu lalu kita juga mendengar kabar baik bahwa Kementerian Agama membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Kehadiran Ditjen Pesantren ini tentu luar biasa dan sangat dibutuhkan," katanya.
Ia berharap keberadaan Ditjen Pondok Pesantren dapat mempercepat pemerataan bantuan bagi lembaga pendidikan Islam, mulai dari pembangunan fisik, penyediaan sarana belajar, hingga dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
"Ditjen Pondok Pesantren akan menjadi wadah resmi bagi pesantren untuk mendapatkan bantuan langsung, baik berupa pembangunan fisik maupun pengadaan alat-alat sekolah yang dibutuhkan hingga terkait permasalahan insentif tenaga pendidik," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menegaskan bahwa guru merupakan elemen utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan guru madrasah dan pondok pesantren menjadi salah satu agenda yang terus diperjuangkan DPR RI bersama pemerintah.
"Kami memandang bahwa tenaga pendidik merupakan jantung dari proses pendidikan. Kurikulum yang baik, sarana yang memadai, maupun berbagai program pemerintah tidak akan memberikan hasil optimal tanpa didukung oleh guru madrasah," ujar Ansory.
Ia menjelaskan, kunjungan kerja ke Provinsi Riau bertujuan mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi guru madrasah dan pondok pesantren sebagai bahan penyusunan kebijakan di tingkat nasional.
"Oleh karena itu, kami hadir di Riau untuk menyerap aspirasi tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren. Tujuannya agar ustaz dan ustazah yang profesional dapat semakin sejahtera serta memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang," katanya.
Ansory mengungkapkan, DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas sejumlah skema peningkatan kesejahteraan guru madrasah, khususnya mereka yang berstatus non-ASN dan belum memperoleh sertifikasi pendidik.
Salah satu usulan yang sedang diperjuangkan adalah pemberian insentif tambahan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan bagi guru madrasah non-ASN dan non-sertifikasi yang akan diusulkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027.
"Usulan pemberian insentif tambahan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta bagi guru madrasah non-ASN dan non-sertifikasi telah kami bahas bersama pemerintah dan diusulkan masuk dalam anggaran tahun 2027," pungkas Ansory.
Melalui kunjungan tersebut, Komisi VIII DPR RI berharap berbagai aspirasi yang dihimpun dari Riau dapat menjadi dasar lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada pondok pesantren, madrasah, dan para tenaga pendidik sehingga kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia semakin meningkat. (R-05)

