Isi 'Amplop Panas' Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli Diduga Uang Dollar Singapura, Ini Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah menduga amplop yang sempat diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang dalam bentuk dollar Singapura (SGD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diduga berasal dari setoran 914 petani sebelum ditukarkan ke mata uang dollar Singapura. Uang itulah yang kemudian diduga dimasukkan ke dalam amplop dan diberikan kepada Menteri Kehutanan.
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dollar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Budi, informasi mengenai pemberian amplop itu telah diperkuat oleh penjelasan Raja Juli Antoni dalam konferensi pers yang digelar pekan lalu. Dalam keterangannya, Menteri Kehutanan menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan hingga pengembalian amplop tersebut.
KPK menyebut, penjelasan Raja Juli mengenai waktu penerimaan maupun pengembalian amplop telah menjadi bagian dari informasi yang dikonfirmasi penyidik.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima kunjungan resmi Suhardiman Amby dalam agenda audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut, kata Raja Juli, berlangsung secara terbuka setelah adanya surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta dilengkapi daftar hadir dan notulen.
Namun, seusai audiensi, Suhardiman Amby disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang pertemuan.
"Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli menegaskan dirinya tidak pernah membuka amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas isinya. Ia pun langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada Suhardiman Amby.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," kata Raja Juli.
Meski pengembalian sempat tertunda karena agenda kedinasan, amplop itu akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menjelaskan proses pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby.
Ia juga menyebut pengembalian amplop tersebut dilakukan secara resmi, didokumentasikan, disertai tanda terima bermeterai, serta difasilitasi aparat kepolisian. Bahkan, Kapolda Riau disebut turut membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuansing saat itu.
Raja Juli menegaskan langkah mengembalikan amplop merupakan bentuk komitmennya menolak gratifikasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan," tegasnya.
Selain menjelaskan soal amplop, Raja Juli juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia memastikan hingga kini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan jadi APL," ujarnya.
Menteri Kehutanan menegaskan kementeriannya akan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga memastikan tata kelola kehutanan akan terus diperkuat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar bebas dari praktik korupsi, suap, serta menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Sementara itu, KPK masih terus mendalami aliran dana dalam perkara yang menjerat Suhardiman Amby, termasuk dugaan asal-usul uang yang disebut berasal dari 914 petani sebelum ditukarkan menjadi dollar Singapura dan diduga diberikan dalam bentuk amplop kepada Menteri Kehutanan. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (R-03)

