Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang
Baru sehari mengemban amanah sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., langsung menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Foto : Istimewa
SELATPANJANG, SabangMerauke News - Baru sehari mengemban amanah sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., langsung menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Penunjukan perwira yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse itu seolah menjadi jawaban atas tantangan besar pemberantasan narkoba di wilayah pesisir yang selama ini dikenal rawan menjadi jalur masuk barang haram dari luar negeri.
Nama AKP Jimmy Andre bukan sosok baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain dikenal berpengalaman menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi, ia juga meninggalkan catatan penting dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika selama memimpin Polsek Merbau. Berada di wilayah yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional Selat Malaka, Jimmy bersama jajarannya beberapa kali terlibat dalam operasi besar yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas jaringan.
Salah satu operasi yang paling menyita perhatian publik berhasil membongkar penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 30.713 gram sabu-sabu atau sekitar 30,7 kilogram, serta 24.302 gram happy water bermerek Lamborghini, narkotika jenis baru yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap.
Pengalaman panjang menangani berbagai perkara tindak pidana khusus itu menjadi modal penting bagi AKP Jimmy Andre dalam mengemban jabatan barunya sebagai Kasat Resnarkoba. Tantangan pemberantasan narkotika di wilayah kepulauan membutuhkan sosok yang memiliki ketegasan, kemampuan investigasi, serta integritas tinggi dalam penegakan hukum.
Kepercayaan institusi Polri kembali diberikan kepada pria kelahiran Pekanbaru, 13 April 1984 itu untuk memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Jabatan tersebut resmi diembannya setelah mengikuti Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.I.K., M.H., di Mapolres Kepulauan Meranti, Sabtu (4/7/2026).
Belum genap 24 jam menjalankan tugas barunya, AKP Jimmy langsung bergerak. Di bawah komandonya, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Selatpanjang.
Operasi tersebut berlangsung di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas mengamankan dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba dan kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan tersebut menjadi langkah awal AKP Jimmy Andre sebagai Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Meski baru memulai tugas di jabatan barunya, respons cepat yang ditunjukkan bersama anggotanya menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat.
Bagi Jimmy, jabatan baru bukan sekadar promosi karier, melainkan amanah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman narkotika yang terus mengintai, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan jalur perairan yang terbuka.
Dengan pengalaman panjang menangani perkara tindak pidana khusus maupun pengungkapan jaringan narkotika, kehadiran AKP Jimmy Andre diharapkan mampu memperkuat kinerja Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang haram di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MPP (46), warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B (46), warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan berperan sebagai pengedar.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasatresnarkoba AKP Jimmy Andre menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara tertutup. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku dan lokasi transaksi, petugas bergerak menuju tempat kejadian. Di lokasi, dua pria yang berdiri di pinggir jalan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
"Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," ujar AKP Jimmy.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa kedua pria tersebut diduga tengah bersiap melakukan transaksi narkotika. Tersangka B diduga hendak membeli sabu dari MPP sebelum akhirnya keduanya diamankan petugas.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada pemasok barang haram tersebut. Kepada penyidik, MPP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara narkotika berbeda.
Selain menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram, polisi juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi AKP Jimmy Andre, pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan operasi perdana setelah menjabat sebagai Kasatresnarkoba. Keberhasilan tersebut menjadi penegasan bahwa komitmen pemberantasan narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus berjalan tanpa kompromi. Rekam jejaknya saat mengungkap berbagai kasus besar, baik tindak pidana korupsi maupun jaringan narkotika lintas wilayah, kini kembali dibuktikan melalui langkah cepat sejak hari pertama memimpin Satresnarkoba.
"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," tegas AKP Jimmy.
Dengan langkah cepat tersebut, harapan besar kini disematkan kepada AKP Jimmy Andre untuk semakin memperkuat perang melawan narkotika di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Di daerah yang berada di jalur strategis Selat Malaka dan kerap menjadi sasaran penyelundupan barang haram, konsistensi penegakan hukum dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. (R-01)

