32 Tersangka Penipuan Haji Diciduk, Kerugian Korban Tembus Rp116 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap puluhan kasus penipuan selama penyelenggaraan Haji 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap puluhan kasus penipuan selama penyelenggaraan Haji 2026. Sebanyak 32 tersangka ditetapkan dari puluhan perkara dengan kerugian korban mencapai Rp116 miliar. Ribuan calon jemaah kehilangan dana akibat berbagai modus perjalanan ibadah ilegal.
Penindakan berlangsung melalui koordinasi Bareskrim Polri bersama seluruh jajaran Kepolisian Daerah. Langkah tersebut bertujuan menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi calon jemaah dari praktik penipuan. Operasi penegakan hukum dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan penyidikan terus berjalan. Seluruh laporan diproses sesuai ketentuan hukum demi mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh. “Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian daerah,” ujar Irhamni.
Satgas Haji mencatat penanganan sebanyak 64 perkara sepanjang musim Haji 2026. Perkara tersebut terdiri atas 34 laporan polisi serta 30 laporan informasi masyarakat. Jumlah korban mencapai 3.550 orang dengan total kerugian Rp116.701.700.000.
Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan kerugian terbesar sepanjang pengungkapan perkara tersebut. Empat laporan polisi berhasil diproses dengan korban mencapai sekitar 3.000 orang. Satu tersangka telah ditetapkan dalam perkara bernilai kerugian sekitar Rp95 miliar.
Polda Jawa Timur juga mengungkap perkara penipuan haji dalam jumlah cukup besar. Sebanyak 13 tersangka diamankan setelah penyidik memeriksa berbagai laporan korban. Total kerugian di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar dari 145 korban.
Pengungkapan serupa berlangsung di wilayah Sulawesi Tenggara selama operasi Satgas Haji Polri. Penyidik menetapkan tiga tersangka setelah menerima laporan ratusan korban penipuan perjalanan ibadah. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar dengan jumlah korban sebanyak 282 orang.
Polri memastikan seluruh perkara diproses hingga tahap penyelesaian sesuai ketentuan hukum berlaku. Penindakan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku penipuan perjalanan ibadah haji. Langkah tersebut sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat saat mempersiapkan keberangkatan.
Irhamni mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji maupun umrah. Penawaran biaya terlalu murah sering digunakan pelaku untuk menarik perhatian calon korban. “Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran haji maupun umrah berbiaya murah,” tegas Irhamni.
Polri mengimbau masyarakat memeriksa legalitas penyelenggara sebelum menyerahkan dana perjalanan ibadah. Verifikasi izin operasional dinilai penting guna menghindari kerugian finansial cukup besar. Langkah pencegahan menjadi kunci memutus ruang gerak pelaku penipuan.
Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Penghargaan diberikan saat Rapat Kerja Nasional Evaluasi Haji di Asrama Haji Jakarta Timur. Apresiasi tersebut mencerminkan dukungan terhadap pengamanan serta perlindungan jemaah selama penyelenggaraan ibadah.
Penegakan hukum tetap menjadi prioritas menghadapi potensi kejahatan perjalanan ibadah pada musim berikutnya. Satgas Haji Polri memastikan pengawasan terus diperkuat menghadapi berbagai modus penipuan baru. Upaya tersebut diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional.(R-04)

