3 Hari Lakukan Penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, Ini Temuan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, melalui penggeledahan intensif. Foto : Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, melalui penggeledahan intensif. Penyidik menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi strategis. Langkah tersebut memperkuat konstruksi perkara dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi.
Penggeledahan berlangsung selama 4 hingga 6 Juli 2026 pada beberapa lokasi berbeda. Tim penyidik mendatangi Kantor Bupati, Gedung DPRD, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuantan Singingi. Rumah sejumlah tersangka juga menjadi sasaran penyidik selama operasi berlangsung.
KPK turut menggeledah rumah pribadi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Rumah Sekretaris Daerah Zulkarnain juga diperiksa bersama kediaman Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Penyidik kemudian bergerak menuju salah satu kantor jasa ekspedisi di Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik memperoleh sejumlah barang bukti penting. “Tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara,” ujar Budi Prasetyo. Temuan tersebut segera dianalisis sebagai bagian proses penyidikan lanjutan.
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan demi melengkapi alat bukti penyidikan secara menyeluruh. “Penggeledahan ini bertujuan melengkapi bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum,” katanya. Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik KPK.
KPK juga mengapresiasi seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Penyidik berharap sikap tersebut terus terjaga sepanjang tahapan penyidikan berjalan. Proses hukum memerlukan dukungan semua pihak demi mengungkap fakta perkara.
Budi mengingatkan seluruh pihak tidak menghilangkan maupun merusak barang bukti perkara. Tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum sedang berjalan. KPK memastikan setiap upaya menghalangi penyidikan mendapat perhatian serius.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026. Operasi berlangsung di Kuantan Singingi serta Jakarta dengan mengamankan sepuluh orang. Perkembangan penyidikan kemudian mengarah kepada sejumlah pejabat daerah.
Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik sehari kemudian. KPK selanjutnya menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama Ardiles pada 1 Juli 2026. Perkara tersebut berkaitan dugaan suap jual beli jabatan pemerintah daerah.
Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi berkaitan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan tersebut memperluas ruang lingkup penyidikan kasus korupsi di Kuantan Singingi. KPK terus menelusuri aliran dana serta pihak terkait lainnya.
Perkara semakin menjadi perhatian setelah Menteri Kehutanan Raja Juli menyampaikan kronologi sebuah amplop. Raja Juli mengaku menemukan amplop tertinggal seusai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. “Saya langsung memerintahkan ajudan mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Raja Juli menjelaskan amplop dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya beberapa hari kemudian. Pengembalian sempat tertunda akibat penyesuaian jadwal perjalanan dinas. KPK masih terus mengembangkan penyidikan demi mengungkap seluruh fakta perkara secara tuntas.(R-04)

