Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara
Dirreskrimmum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei. (sumber: istimewa)
KEPRI, SabangMerauke News - Kasus gagal berangkatnya kontingen Pesparawi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat, memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau telah memeriksa 17 saksi. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Seluruh keterangan saksi sedang dicocokkan. Langkah itu dilakukan sebelum menentukan proses hukum berikutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Ronni Bonic, mengatakan penyidikan masih berjalan. Tim penyidik terus melengkapi seluruh kebutuhan pembuktian. Hasil gelar perkara menjadi penentu arah penanganan kasus. "Proses masih berjalan. Pekan ini direncanakan gelar perkara," kata Ronni, Selasa, 7 Juli 2026.
Sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur yang mengetahui rangkaian peristiwa. Penyidik menggali seluruh informasi secara mendalam.
Direktur perusahaan travel ikut diperiksa. Seorang aparatur sipil negara di Sekretariat DPRD Kepulauan Riau juga dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas alur kejadian.
"Sebanyak 17 orang telah dimintai keterangan, termasuk Direktur travel dan oknum ASN Setwan DPRD Kepri," ujar Ronni Bonic.
Gelar perkara menjadi tahapan penting. Penyidik akan mengevaluasi seluruh hasil pemeriksaan. Dokumen serta alat bukti juga akan dipelajari kembali.
Perkembangan hasil penyidikan akan diumumkan setelah gelar perkara selesai. Polisi masih membuka peluang pemeriksaan tambahan. Seluruh fakta akan diuji dalam proses tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak. Laporan masuk pada Selasa, 23 Juni 2026. Dugaan penipuan dan penggelapan kemudian diselidiki.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Nona Pricillia Ohei, menjelaskan penyidik lebih dulu melakukan penyelidikan. Setelah itu, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi terus berkembang.
"Pelapor menyampaikan laporan terkait keberangkatan peserta Pesparawi menuju Manokwari. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi," kata Nona Pricillia.
Pada tahap awal, penyidik memeriksa empat orang saksi. Mereka terdiri dari pelapor, pengurus LPPD, tim ofisial, serta bagian humas. Pemeriksaan berikutnya berkembang menjadi 17 saksi.
Kasus tersebut bermula saat kontingen Pesparawi Kepulauan Riau bersiap mengikuti ajang Pesparawi Nasional di Manokwari. Sebanyak 64 peserta telah dijadwalkan berangkat. Seluruh persiapan hampir rampung.
Keberangkatan dimulai dari Batam menuju Jakarta. Sebanyak 11 peserta berhasil terbang lebih dulu. Perjalanan mereka berhenti setibanya di ibu kota.
Tiket lanjutan menuju Manokwari ternyata tidak tersedia. Rombongan gagal melanjutkan perjalanan. Peserta lain juga tidak memperoleh tiket keberangkatan.
Akibat kondisi tersebut, seluruh jadwal berubah. Kontingen gagal mencapai lokasi perlombaan. Kesempatan tampil di ajang nasional akhirnya hilang.
Penyidik mendalami pengelolaan dana perjalanan. Berdasarkan laporan, LPPD Kepulauan Riau telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada perusahaan travel. Dana itu digunakan untuk pengurusan tiket perjalanan.
Meski dana telah dibayarkan, perjalanan tidak berjalan sesuai rencana. Kondisi tersebut memunculkan dugaan tindak pidana. Polisi kini menelusuri seluruh aliran transaksi.
Kerugian tidak hanya berupa materi. Kontingen kehilangan kesempatan tampil membawa nama daerah. Persiapan panjang para peserta juga berakhir tanpa panggung perlombaan.
Penyidik terus mengumpulkan dokumen pendukung. Bukti pembayaran menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Keterangan para saksi juga dibandingkan dengan dokumen administrasi.
Kasus tersebut mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Penyidikan diharapkan memberi kejelasan bagi seluruh peserta.
Polda Kepulauan Riau menegaskan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Setiap informasi akan diverifikasi sebelum diambil kesimpulan.
Gelar perkara pekan ini menjadi momentum penting. Tahapan tersebut menentukan langkah lanjutan penyidikan. Polisi juga membuka kemungkinan munculnya fakta baru.
Kasus gagal berangkatnya kontingen Pesparawi kini tidak lagi sekadar persoalan tiket perjalanan. Penyidikan telah berkembang menjadi dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai transaksi lebih dari Rp1 miliar. Seluruh mata kini tertuju pada hasil gelar perkara yang akan menentukan arah proses hukum selanjutnya. R-02

