Transaksi Tengah Malam Berakhir di Sel, Satu Nama Masuk Daftar Buronan
Seorang terduga pengedar narkoba ditangkap polisi di Desa Semunai, Pinggir. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Empat butir diduga pil ekstasi mengakhiri langkah seorang pemuda di Bengkalis. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026. Polisi langsung mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok narkotika.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Lokasi itu diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Tim Opsnal Polsek Pinggir bergerak usai menerima laporan warga.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh, menyampaikan perkembangan kasus melalui Pelaksana Harian Kapolsek Pinggir, Kompol Imron Taheri. Polisi bergerak setelah memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan. Penyelidikan dilakukan secara tertutup.
Kompol Imron Taheri menjelaskan tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial FSA, 21 tahun. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.18 WIB. Polisi langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
"Dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka saat diduga hendak bertransaksi," kata Kompol Imron Taheri, Pelaksana Harian Kapolsek Pinggir, Selasa, 7 Juli 2026.
Petugas menemukan empat butir diduga pil ekstasi. Berat kotor barang bukti mencapai sekitar 1,88 gram. Satu unit telepon genggam ikut diamankan.
Barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pinggir. Penyidik memulai pemeriksaan terhadap tersangka. Keterangan awal membuka arah penyelidikan berikutnya.
FSA mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pria berinisial S. Polisi langsung menelusuri identitas pemasok. Pria itu kini masuk Daftar Pencarian Orang.
Pengejaran terhadap S masih berlangsung. Polisi menduga pemasok tersebut memiliki peran penting. Penyidik terus mengumpulkan informasi tambahan.
Kompol Imron Taheri mengatakan penyelidikan belum berhenti. Setiap petunjuk terus didalami. Polisi memburu seluruh jaringan yang berkaitan.
Selain memeriksa barang bukti, penyidik melakukan tes urine terhadap FSA. Hasil pemeriksaan laboratorium keluar dalam waktu singkat. Tes menunjukkan kandungan amfetamin. "Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amfetamin," ujar Kompol Imron Taheri.
Temuan tersebut memperkuat proses penyidikan. Polisi mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika. Berkas perkara terus dilengkapi.
FSA kini menjalani penahanan di Polsek Pinggir. Penyidik memeriksa seluruh keterangan tersangka. Barang bukti ikut diamankan sebagai alat pembuktian.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain. Proses hukum masih berjalan.
Kasus ini menjadi bagian Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika. Kepolisian terus meningkatkan pengawasan. Jalur peredaran narkotika menjadi sasaran utama.
Kompol Imron Taheri mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkotika. Informasi sekecil apa pun dinilai sangat berguna. Laporan warga sering menjadi awal pengungkapan kasus.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat," kata Kompol Imron Taheri.
Polisi memastikan identitas pelapor tetap dijaga. Langkah itu dilakukan agar masyarakat merasa aman. Dukungan warga dinilai mempercepat pengungkapan jaringan narkotika.
Penangkapan FSA menjadi bukti laporan masyarakat mampu menghasilkan tindakan cepat. Empat butir pil ekstasi yang diduga akhirnya membuka jejak pemasok yang kini diburu. R-02

