Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Bengkalis Ditangkap, Polisi Sita 27,72 Gram Sabu dan 48 Butir Ekstasi
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Berawal dari penangkapan seorang pemuda yang membawa empat butir pil ekstasi, jajaran Polsek Pinggir berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan menangkap sepasang kekasih yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 27,72 gram sabu dan 48 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.S.A. (21) di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.18 WIB.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita empat butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,88 gram serta satu unit telepon genggam," kata AKBP Fahrian.
Saat diinterogasi, F.S.A. mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial A.N.S. (19). Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan.
Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 00.52 WIB, petugas menangkap A.N.S. bersama kekasihnya A.A.M. (19) di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja.
Dalam penggeledahan kamar hotel, polisi menemukan 20 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah kamar kos yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,8 juta, satu timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Semunai. Dari rumah tersebut, polisi menemukan 24 butir diduga pil ekstasi seberat sekitar 9,97 gram, enam paket sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.
"Dari seluruh rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan total 27,72 gram diduga sabu dan 48 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 20,06 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika," jelas AKBP Fahrian.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A.A.M. memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial B yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan A.A.M. positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, sedangkan F.S.A. positif mengandung amfetamin.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polsek Pinggir dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Fahrian menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
"Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis," tegasnya. (R-05)

