Luka Lama yang Kembali Terbuka
Ilham Muhammad Yasir. Foto: Istimewa
Oleh Ilham Muhammad Yasir*
SABANGMERAUKE NEWS - ADA luka yang tidak benar-benar sembuh karena waktu. Ia hanya diam, tertutup oleh hari-hari yang lewat, sampai satu peristiwa baru datang dan membukanya kembali. Itulah yang kini terasa di sebuah keluarga di Rupat Utara.
Dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara itu tidak bisa dibaca semata-mata sebagai peristiwa kekerasan baru. Bagi sebagian korban dan keluarganya, peristiwa itu datang membawa ingatan lama: Petak 13, Desa Titi Akar, 8 Agustus 2024. Hari ketika Aseng alias Okau tewas, dan keluarganya mulai berjalan dalam lorong panjang pencarian keadilan.
Dua Peristiwa yang Terhubung
Dua peristiwa ini memang berbeda. Satu adalah kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu. Satu lagi adalah dugaan kekerasan terhadap warga yang menyeret nama oknum aparat Polsek Rupat Utara. Tetapi dalam ingatan di antara korban, keduanya terhubung pada satu titik: kepercayaan yang retak terhadap aparat kepolisian di tingkat Polsek dan Polres. Dan, di antara para korban pemukulan oknum polisi di Polsek Rupat Utara itu terdapat dari keluarga korban pembunuhan Aseng.
Dalam kasus Petak 13, keluarga korban merasa perkara belum pernah benar-benar dibuka sampai ke akar persoalannya. Aca memang telah dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya Deni alias Kero, anak Aseng, hingga mengalami luka berat. Tetapi putusan itu tidak menjawab seluruh rangkaian yang menyebabkan Aseng kehilangan nyawa. Ia menjawab siapa yang melukai Deni, bukan sepenuhnya menjawab siapa saja yang berkepentingan, siapa yang mendorong konflik, dan mengapa peristiwa berdarah itu bisa terjadi.
Misteri Kematian Pelaku
Lebih peliknya lagi, kematian Aleng sebagai pelaku penusukan terhadap Aseng meninggal dalam proses penahanan. Kematian Aleng menjadi misteri. Kematiannya tak pernah dibuka secara terbuka. Satu-satunya dokumen yang menunjukkan Aleng sudah meninggal terselip dalam bundel putusan Pengadilan Bengkalis No: 754/Pid.B/2024/PN Bls tanggal 21 Januari 2025. Kematian Aleng terungkap sekilas dari pernyataan kesaksian dua orang saksi di persidangan. Ketika orang yang diduga memegang kunci cerita tidak lagi bisa berbicara, negara seharusnya bekerja lebih keras, bukan berhenti lebih cepat. Dokumen pemeriksaan, status perkara, penyebab kematian, dan kemungkinan relasi para pihak semestinya dibuka secara terang.
Kini, sebagian keluarga yang pernah menyimpan luka dari Petak 13 kembali berhadapan dengan dugaan kekerasan aparat. Mereka bukan hanya mendengar suara pukulan, tendangan, atau intimidasi. Mereka juga mendengar kembali suara masa lalu: suara perkara yang dinilai tidak tuntas, suara pertanyaan yang tidak terjawab, dan suara keadilan yang terasa menjauh.
Karena itu, dugaan penggunaan senjata api dalam peristiwa penganiayaan sembilan warga harus diperiksa secara serius. Senjata api bukan alat untuk menebar takut. Ia hanya boleh digunakan dalam ukuran hukum yang ketat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar tembakan dilepaskan secara sembarangan, maka yang terluka bukan hanya tubuh korban, tetapi juga martabat penegakan hukum.
Begitu pula jika benar ada upaya memengaruhi korban agar mencabut laporan di Polda Riau. Korban seharusnya dilindungi, bukan diarahkan untuk mundur. Laporan hukum bukan gangguan bagi institusi, melainkan jalan untuk menguji kebenaran.
Negara Harus Hadir
Rupat Utara hari ini memerlukan kehadiran negara yang lebih tegas. Bukan negara yang sekadar mencatat laporan, tetapi negara yang berani mengevaluasi aparatnya sendiri. Polsek Rupat Utara dan Polres Bengkalis harus diuji bukan dari pernyataan formal, tetapi dari keberanian membuka perkara secara jernih.
Petak 13 telah mengajarkan bahwa perkara yang tidak tuntas akan meninggalkan bayangan panjang. Dan bayangan itu kini jatuh lagi di tubuh warga yang diduga menjadi korban kekerasan. Keadilan tidak boleh datang terlambat untuk kedua kalinya. Semoga. (R-03)
*Penulis merupakan Ketua LBH ICMI Wilayah Riau dan Kandidat Doktor Program Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau

