Mahasiswa Unri Dijerat Pidana Gara-gara 'Timpa Teks' Medsos, Influencer Ferry Irawan: Bukan Fitnah atau Hoaks!
Konten kreator Ferry Irwandi mempertanyakan proses hukum terhadap Khariq Anhar dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Konten kreator Ferry Irwandi mempertanyakan proses hukum terhadap Khariq Anhar dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferry hadir sebagai saksi meringankan pada perkara dugaan manipulasi informasi elektronik. Kesaksiannya menyoroti budaya meme dan timpa teks yang berkembang luas di media sosial.
Ferry mengaku wajahnya sering dijadikan meme berbagai pengguna media sosial selama bertahun-tahun. Jumlah unggahan semacam itu terus bertambah seiring meningkatnya aktivitas internet. “Pernah, dan ada banyak,” ujar Ferry saat memberikan kesaksian.
Menurut Ferry, meme merupakan bentuk ekspresi publik dalam menyampaikan kritik maupun hiburan. Selama tidak mengancam keselamatan keluarga, konten semacam itu masih dapat diterima. Ferry menilai budaya internet memiliki karakter komunikasi berbeda dibanding ruang konvensional.
“Mungkin negatif, mungkin biasa saja, mungkin positif. Tapi akhirnya itu kebebasan ekspresi mereka,” kata Ferry. Ia menegaskan dirinya tidak merasa terganggu menghadapi berbagai editan tersebut. Ferry memilih menghargai budaya digital selama tidak menimbulkan kerugian nyata.
Ferry juga memastikan tidak pernah melaporkan pembuat meme kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, unggahan semacam itu merupakan dinamika media sosial sehari-hari. “Ya biasa saja. Ekspresi media sosial saja, tidak ada masalah,” ucapnya.
Pengalaman tersebut membuat Ferry heran melihat perkara Khariq berlanjut hingga persidangan pidana. Menurutnya, timpa teks telah lama dikenal pengguna internet Indonesia maupun dunia. Editan seperti itu mudah dikenali sebagai hasil manipulasi visual.
“Tidak mungkin ada media yang menulis seperti itu,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim. Ia menilai bentuk editan Khariq sangat berbeda dibandingkan tampilan berita asli. Karena itu, publik dinilai mampu membedakan hasil suntingan dengan informasi faktual.
Ferry menegaskan timpa teks tidak selalu identik dengan hoaks ataupun fitnah. Elemen visual seperti huruf berbeda, garis hitam, serta penanda lain memperlihatkan proses penyuntingan. “Timpa teks diperuntukkan supaya orang tahu itu diedit,” katanya.
Menurut Ferry, bahkan anak-anak dapat mengenali gambar tersebut bukan informasi asli. Ia menilai perubahan tampilan sangat jelas sehingga sulit mengecoh pembaca. Editan itu lebih tepat dipahami sebagai kritik maupun satire digital.
Ferry juga menyoroti pelapor perkara bukan tokoh utama dalam unggahan tersebut. Presiden Partai Buruh Said Iqbal disebut tidak merasa dirugikan akibat editan itu. “Said Iqbal tidak terganggu dan tidak melaporkan,” ujar Ferry.
Perkara bermula setelah Khariq diduga mengedit tangkapan layar berita digital menggunakan aplikasi Canva. Judul berita diubah sebelum diunggah melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat pada Agustus 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat informasi elektronik hasil manipulasi sehingga membawa perkara ke pengadilan.(R-04)

