Bupati Asmar Desak DPR RI Beri Kebijakan Afirmatif bagi Daerah Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan resmi memasuki tahap pembahasan intensif setelah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan resmi memasuki tahap pembahasan intensif setelah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengurangi ketimpangan pembangunan sekaligus menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik kepulauan di Indonesia.
RUU Daerah Kepulauan dinilai menjadi harapan baru bagi wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi tingginya biaya pembangunan akibat kondisi geografis yang terpisah oleh laut. Melalui regulasi tersebut, pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan skema pendanaan yang lebih proporsional, kewenangan yang lebih luas, serta kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dalam mempercepat pembangunan.
Bagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan daerah kepulauan dan pesisir di Provinsi Riau, kehadiran regulasi ini dipandang akan membawa manfaat besar. Selain membuka peluang tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, RUU tersebut juga diharapkan memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayah laut, pulau-pulau kecil, serta pembangunan infrastruktur konektivitas antarpulau.
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan terus dikawal oleh para wakil daerah di parlemen, termasuk Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau sekaligus anggota Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief. Dalam berbagai pembahasan, ia secara konsisten mendorong agar kebutuhan pembangunan kawasan pesisir dan kepulauan di Provinsi Riau mendapat perhatian khusus dalam substansi undang-undang tersebut.
Sejalan dengan itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar secara langsung menyampaikan aspirasi daerah kepada Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI agar regulasi tersebut benar-benar memberikan keberpihakan kepada daerah kepulauan melalui kebijakan afirmatif yang jelas dan terukur.
Hal itu disampaikan Asmar saat menghadiri audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa karakteristik wilayah Kepulauan Meranti yang terdiri dari gugusan pulau menyebabkan biaya pembangunan, distribusi logistik, transportasi, hingga penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat jauh lebih tinggi dibandingkan daerah yang berada di wilayah daratan.
Menurut Asmar, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ia berharap RUU Daerah Kepulauan dapat mengakomodasi formula pendanaan yang mempertimbangkan kondisi geografis sehingga pembangunan di daerah kepulauan tidak lagi mengalami ketertinggalan.
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, ST, serta dihadiri Anggota DPR RI sekaligus anggota Pansus, H. Hendry Munief, MBA, bersama anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS lainnya.
Turut mendampingi Bupati Kepulauan Meranti dalam pertemuan itu, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PKS, Al Amin, S.Pd., M.M., serta Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Randolph Willy Hutauruk, S.Pi., M.Si. Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperjuangkan lahirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan pembangunan, dan keberpihakan anggaran bagi daerah-daerah kepulauan di Indonesia.
Dalam pemaparannya di hadapan Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi daerahnya sebagai kabupaten kepulauan yang berada di wilayah terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, kondisi geografis Kepulauan Meranti memerlukan perhatian dan kebijakan khusus agar pembangunan dapat berjalan lebih adil dan merata.
Asmar menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan kabupaten termuda di Provinsi Riau yang baru berusia 17 tahun. Wilayah tersebut membentang di pesisir timur Pulau Sumatera, tepatnya di perairan Selat Malaka, serta berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura sehingga memiliki posisi yang sangat strategis sebagai beranda terluar Indonesia.
Ia mengatakan, secara geografis Kepulauan Meranti terdiri atas gugusan 12 pulau kecil, dengan lima pulau berpenghuni dan tujuh pulau lainnya tidak berpenghuni. Salah satu pulau, yakni Pulau Rangsang, bahkan telah ditetapkan sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPTK) sekaligus Kawasan Strategis Nasional Tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Meski memiliki posisi strategis, Asmar mengakui pembangunan di Kepulauan Meranti masih menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Sebagai daerah yang terpisah dari daratan Pulau Sumatera, seluruh aktivitas konektivitas antarpulau hanya mengandalkan transportasi laut. Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya biaya logistik, tingkat kemahalan konstruksi, keterbatasan infrastruktur dasar, serta masih minimnya lapangan pekerjaan.
Menurutnya, berbagai keterbatasan tersebut berdampak langsung terhadap laju pertumbuhan ekonomi daerah yang relatif lebih lambat dibandingkan wilayah lain di Provinsi Riau. Bahkan, angka kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2025 masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Riau, yakni mencapai 20,51 persen.
"Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Kawasan Afirmasi 3TP Prioritas. Namun tantangan pembangunan masih sangat besar sehingga diperlukan dukungan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan," ujar Asmar.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan fiskal nasional, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurutnya, regulasi tersebut menyebabkan ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas.
Asmar mengungkapkan, selama periode 2022 hingga 2026 penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami penurunan rata-rata sebesar 14,8 persen. Selain itu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berkurang akibat perubahan mekanisme opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan estimasi kehilangan potensi pendapatan mencapai sekitar Rp48 miliar.
Di tengah keterbatasan tersebut, kata Asmar, tuntutan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan publik, serta upaya pengentasan kemiskinan terus meningkat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut baik inisiatif pembentukan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang digagas DPD RI.
"Kami sependapat bahwa peraturan ini merupakan salah satu bentuk kebijakan afirmatif bagi daerah-daerah kepulauan dan tidak selalu berbasis daratan saja. Kami berpandangan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki ciri dan karakter daerah kepulauan. Oleh karena itu, kami memohon dan berharap agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan dimaksud," tegas Asmar.
Mengakhiri pemaparannya, Asmar menyampaikan pesan yang disebutnya sebagai titipan harapan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar dan wilayah terpencil di Kepulauan Meranti. Ia berharap negara benar-benar menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat kepulauan melalui regulasi tersebut.
"Dari masyarakat pulau terluar, daerah-daerah terpencil, dan anak-anak kecil di desa terisolasi yang rindu mendapatkan pendidikan yang setara dengan anak-anak di kota, menitipkan salam dan pesan kepada Ibu dan Bapak sekalian. Mereka menggantungkan harapan yang besar agar Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi bagian dari kebijakan afirmatif sebagaimana yang tertuang dalam RUU Daerah Kepulauan. Tentunya dengan harapan dapat mewujudkan masyarakat Kepulauan Meranti yang unggul, agamis, dan sejahtera serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau, Hendry Munief, turut menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi kabupaten-kabupaten berciri kepulauan di Provinsi Riau, seperti Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir. Menurutnya, wilayah-wilayah tersebut memiliki karakteristik sebagai kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) yang membutuhkan kebijakan pembangunan berbeda dengan daerah daratan.
Hendry mengatakan, hingga saat ini masyarakat di kawasan kepulauan masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, jaringan telekomunikasi, hingga tingginya harga kebutuhan pokok akibat mahalnya biaya distribusi antarpulau. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan serius dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional.
Ia menambahkan, letak geografis sejumlah daerah di pesisir timur Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura juga memunculkan persoalan tersendiri. Kedekatan dengan negara tetangga membuat sebagian masyarakat masih bergantung pada aktivitas ekonomi lintas batas, bahkan dalam memperoleh akses informasi dan berbagai kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, Hendry menilai RUU Daerah Kepulauan harus mampu menghadirkan kebijakan yang benar-benar memberikan keberpihakan kepada daerah kepulauan melalui skema affirmative spending, yakni kebijakan penganggaran yang memberikan alokasi dana lebih besar sesuai karakteristik dan tingkat kebutuhan masing-masing daerah.
"Terkait bagaimana perhatian dalam bentuk regulasi anggaran, kami mengusulkan agar sistemnya adalah affirmative spending, yaitu memberikan alokasi dana secara khusus dan lebih besar kepada kelompok atau wilayah tertentu yang dianggap tertinggal, kurang berkembang, atau memiliki keterbatasan struktural," ujar Hendry Munief.
Menurutnya, skema tersebut akan menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan kawasan kepulauan, memperkuat konektivitas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah kepulauan dan daerah daratan.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin, berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan secara resmi sebagai daerah kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan yang tengah dibahas DPR RI. Ia menilai pengakuan tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah pusat untuk memberikan perhatian yang lebih proporsional terhadap pembangunan di wilayah perbatasan dan kawasan 3T.
"Harapan masyarakat Kepulauan Meranti sangat besar agar daerah ini memperoleh status sebagai daerah kepulauan. Dengan begitu, berbagai program pembangunan dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat lebih berpihak kepada masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan," ujarnya.
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah dan para wakil rakyat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa pembentukan Pansus bertujuan menyusun regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di wilayah kepulauan Indonesia secara komprehensif.
Menurut Mercy, berbagai masukan yang disampaikan pemerintah daerah, mulai dari persoalan konektivitas antarpulau, pemerataan pembangunan infrastruktur, tingginya biaya logistik, penyediaan layanan dasar, hingga perlunya formulasi pendanaan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan, akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan nasional sekaligus penyempurnaan substansi RUU Daerah Kepulauan.
Ia berharap regulasi yang tengah disusun tersebut nantinya mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional, sekaligus memberikan kepastian kebijakan afirmatif bagi daerah-daerah kepulauan agar dapat berkembang sejajar dengan wilayah daratan serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. (R-01)

