Blackout Sumatera, Mabes Polri Usut Dugaan Korupsi Rp 5 Triliun Terkait Pasokan Batu Bara ke PLTU
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara serta perekonomian nasional hingga Rp5 triliun. Kasus juga diduga berkontribusi terhadap blackout di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan estimasi kerugian masih bersifat sementara. Nilai tersebut menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan sebagai dasar perhitungan resmi. Proses koordinasi bersama auditor negara masih terus berlangsung.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah kerugian perekonomian terkait blackout, diindikasikan terjadi kerugian kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin. Nilai itu belum menjadi angka final. Hasil audit investigatif akan menentukan besaran kerugian negara secara resmi.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan melibatkan dua perusahaan pemasok batu bara selama periode 2018 hingga 2026. Dugaan pelanggaran mencakup manipulasi kualitas batu bara sejak proses pengiriman menuju pembangkit listrik. Penyimpangan juga menyasar volume pasokan dan nilai pembayaran kontrak.
Robertus menjelaskan manipulasi kualitas dilakukan melalui perubahan dokumen spesifikasi batu bara sebelum proses penyerahan. Dugaan lain berupa perubahan data kuantitas pasokan menuju pembangkit listrik tenaga uap. Kontrak pembayaran juga diduga tidak mencerminkan kondisi pasokan sebenarnya.
“Modus yang ditemukan meliputi manipulasi dokumen kualitas, kuantitas pasokan, serta pembayaran kontrak tidak sesuai kondisi riil,” kata Robertus. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian transaksi. Pemeriksaan dokumen dilakukan bersama sejumlah ahli terkait.
Dugaan penyimpangan tersebut diduga mengganggu kelancaran distribusi batu bara menuju pembangkit listrik nasional. Kondisi tersebut kemudian memicu pemadaman listrik pada sejumlah daerah dalam beberapa kesempatan. Dampaknya dirasakan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
“Modus tersebut diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara hingga memicu blackout,” ujar Robertus. Pemadaman dilaporkan terjadi di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian Jabodetabek. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan terkait hubungan sebab akibat.
Kortas Tipikor resmi meningkatkan perkara menuju tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Hingga saat ini belum ada pihak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih memeriksa dokumen, saksi, serta aliran transaksi keuangan.
“Penyidikan dilakukan menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan asset recovery,” tegas Robertus. Langkah tersebut diharapkan mampu memulihkan kerugian keuangan negara serta perekonomian nasional. Polri memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan berlaku.(R-04)

