KPK Telusuri Asal Usul Platinum 55 Kilogram dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami temuan platinum seberat 55 kilogram dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin. Foto : Istimewa
LANGKAT, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami temuan platinum seberat 55 kilogram dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin. Logam mulia tersebut ditemukan saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Penyidik kini menelusuri asal usul, keaslian, serta kaitannya dengan perkara dugaan korupsi.
Temuan platinum tersebut menjadi perhatian penyidik karena jarang muncul dalam perkara korupsi Indonesia. KPK selama ini lebih sering menyita emas sebagai barang bukti. Logam platinum memiliki nilai ekonomi tinggi serta peredaran lebih terbatas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidik sedang mendalami keberadaan logam tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup asal kepemilikan hingga hubungan dengan perkara korupsi. “Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan Bupati,” ujarnya.
Selain menelusuri asal usul, penyidik segera meminta bantuan ahli memeriksa keaslian logam platinum tersebut. Langkah tersebut menjadi bagian penting proses pembuktian perkara. Hasil pemeriksaan menentukan nilai pembuktian dalam berkas penyidikan.
Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan ahli diperlukan sebelum penyidik menyimpulkan status barang bukti tersebut. Analisis laboratorium akan memastikan kandungan logam secara ilmiah. “Tentunya masih butuh dipastikan ahli untuk mengecek keasliannya,” jelas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026. Operasi tersebut mengungkap dugaan praktik suap proyek pemerintah daerah.
Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap fee proyek. Penetapan dilakukan bersama seorang tersangka lain. Penyidikan terus berkembang setelah pengumpulan berbagai barang bukti.
Tersangka kedua merupakan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, tim sukses Syah Afandin saat Pilkada 2024. KPK menduga Yaqub berperan memberikan sejumlah uang kepada Syah Afandin. Dugaan tersebut masih terus didalami selama penyidikan berlangsung.
Penyidik menduga Syah Afandin menerima uang sekitar Rp800 juta hingga April 2026 dari Yaqub. Aliran dana tersebut berkaitan dugaan fee proyek pemerintah daerah. Pemeriksaan saksi masih berlangsung memperkuat konstruksi perkara.
Pada Juni 2026, Syah Afandin diduga kembali meminta tambahan uang mencapai Rp300 juta kepada Yaqub. Permintaan tersebut diduga tidak terpenuhi seluruhnya. Penyidik menduga Yaqub hanya menyerahkan sekitar Rp100 juta.
Selain dugaan suap, KPK juga mengusut penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Dugaan tersebut menjadi bagian penting penyidikan berjalan. Penyidik menelusuri seluruh aset serta barang berharga berkaitan perkara.
Temuan platinum seberat 55 kilogram memperluas ruang penyidikan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Seluruh barang bukti akan diperiksa sesuai prosedur hukum berlaku. KPK memastikan penyidikan berjalan profesional hingga seluruh fakta terungkap secara utuh.(R-04)

