DPR Segera Panggil Menhut Raja Juli Soal 'Amplop Panas' Suhardiman Amby: Yang Benar Itu Kembalikan ke KPK!
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Polemik dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kian memanas. Komisi IV DPR RI memastikan akan memanggil Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan terkait pengakuan Raja Juli yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, langsung kepada pemberinya, bukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan mekanisme pengembalian gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Menurutnya, setiap gratifikasi yang diterima penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pihak yang memberikan.
"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," kata Firman dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Firman menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Meski demikian, Firman menegaskan Komisi IV tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ia menilai isu dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara merupakan persoalan serius yang harus diawasi.
"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Kehutanan sekaligus berkoordinasi dengan KPK agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum," tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Firman juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam memahami aturan gratifikasi.
"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa usai menerima audiensi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan dalam sebuah map.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman tanpa pernah membukanya.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena menyesuaikan jadwal kedinasan. Pengembalian dilakukan langsung kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi, disertai dokumentasi dan tanda terima bermeterai.
Ia juga menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi serta membantah adanya penerbitan izin kawasan hutan terkait Kuantan Singingi.
"Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi," tegas Raja Juli. (R-03)

