KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Komisi Pemberantasan Korupsi memverifikasi laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi memverifikasi laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Laporan tersebut berkaitan dengan amplop milik Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat audiensi resmi. Proses verifikasi menjadi bagian penting pengusutan dugaan gratifikasi setelah operasi tangkap tangan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pekan lalu. Laporan tersebut disampaikan setelah muncul informasi mengenai amplop milik Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. KPK memastikan seluruh laporan diproses sesuai ketentuan berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan diterima pada Jumat pekan lalu melalui mekanisme resmi. Tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik segera melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pendukung laporan tersebut. “Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi.
Budi menjelaskan verifikasi mencakup analisis fakta, dokumen, serta koordinasi dengan unit internal KPK. Hasil pemeriksaan menentukan kelanjutan laporan sesuai ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. “KPK akan menyampaikan hasilnya setelah proses verifikasi dan analisis selesai,” ujar Budi.
KPK menegaskan pengembalian uang atau barang tidak otomatis menghapus unsur pidana perkara gratifikasi. Penyidik tetap mendalami hubungan pemberian dengan dugaan kepentingan tertentu dalam proses administrasi pemerintahan. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pengembalian hanya menjadi salah satu fakta. Penyidik tetap menelusuri tujuan pemberian serta keterkaitannya dengan pengurusan rekomendasi kementerian. “Pengembalian tidak menghapus pidana,” tegas Taufik.
Taufik menyatakan penyidik masih bekerja mengumpulkan seluruh informasi pendukung sebelum menentukan langkah lanjutan. KPK membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Apabila dibutuhkan keterangannya, tentunya akan dilakukan pemanggilan,” ujar Taufik.
Sementara itu Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya bersama Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Pertemuan berlangsung melalui surat resmi dan tercatat dalam administrasi Kementerian Kehutanan. Seluruh rangkaian audiensi disebut berlangsung secara terbuka.
Raja Juli menjelaskan pertemuan memiliki daftar hadir, notulensi, serta dokumentasi resmi kementerian. Dokumen tersebut siap diserahkan apabila penyidik memerlukan tambahan informasi selama penyelidikan berlangsung. “Semua administrasi tersedia dan siap kami serahkan,” kata Raja Juli.
Menurut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup map setelah audiensi berakhir di kantornya. Amplop tersebut langsung diperintahkan untuk dikembalikan melalui ajudannya tanpa dibuka terlebih dahulu. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.
“Saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut sehingga langsung meminta ajudan mengembalikannya,” ujar Raja Juli. Pengembalian dilakukan melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Langkah tersebut berlangsung sekitar tujuh belas hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.
Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau guna memfasilitasi proses pengembalian amplop kepada Suhardiman Amby. Pengembalian disertai tanda terima serta dokumentasi pertemuan sebagai bukti administrasi resmi. “Ada tanda terima dan foto pengembalian amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Verifikasi KPK terhadap laporan penolakan gratifikasi kini menjadi perhatian publik secara luas. Hasil pemeriksaan menentukan arah penanganan perkara sesuai bukti serta fakta penyidikan. KPK menegaskan seluruh proses berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum berlaku.(R-04)

