Alarm Bahaya! Mayoritas Anak Akali Batas Usia untuk Akses Medsos, Komdigi Perketat Pengawasan
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap fakta yang mengkhawatirkan terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Berdasarkan hasil survei, tiga dari lima anak diketahui memalsukan usia mereka agar dapat mengakses berbagai platform media sosial.
Temuan tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, Minggu (5/7/2026). Menurutnya, praktik memalsukan usia sudah menjadi fenomena yang umum dan menjadi tantangan besar dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," ujar Nezar.
Nezar menjelaskan, pemerintah telah meminta seluruh platform digital memperkuat sistem verifikasi dan identifikasi usia pengguna. Namun, penerapan teknologi tersebut tetap harus mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi.
Menurutnya, hanya platform digital yang memiliki kemampuan teknologi untuk melakukan pengawasan terhadap usia pengguna secara efektif.
"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah platform mulai menerapkan teknologi berbasis algoritma yang mampu mengenali pola penggunaan akun milik anak di bawah umur. Bahkan, beberapa akun yang sebelumnya aktif kini tidak lagi dapat diakses setelah sistem mendeteksi penggunanya masih di bawah batas usia.
"Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," katanya.
Selain penguatan teknologi, Nezar menegaskan peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam melindungi anak saat beraktivitas di ruang digital.
Pemerintah juga mendorong penerapan mekanisme akun pendamping yang memungkinkan orang tua mengawasi aktivitas digital anak secara lebih optimal.
"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," ujarnya.
Nezar menambahkan, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS sebagai regulasi khusus perlindungan anak di ruang digital. Langkah tersebut kini mulai mendapat perhatian dari sejumlah negara di kawasan.
"Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital," tuturnya.
Pemerintah, lanjut Nezar, berkomitmen penuh menjalankan implementasi PP TUNAS meski dihadapkan pada berbagai tantangan teknis maupun kepentingan bisnis platform digital.
"Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP TUNAS akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital," tegasnya. (R-05)

