Kesempatan Emas! Seleksi Calon Hakim Pengadilan Pajak 2026 Resmi Dibuka
Kementerian Keuangan bersama Mahkamah Agung membuka rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026. Foto : AI
JAKARTA, SabangMerauke News – Kementerian Keuangan bersama Mahkamah Agung membuka rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026. Pengumuman resmi diterbitkan melalui surat Nomor PENG-1/PHPP/2026 dan dipublikasikan pada laman Mahkamah Agung. Seleksi digelar untuk memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak.
Panitia Pusat Rekrutmen mengundang putra-putri terbaik Indonesia mengikuti proses seleksi sesuai persyaratan ditetapkan. Rekrutmen tersebut menjadi bagian penguatan sumber daya manusia pada lingkungan peradilan pajak nasional. Seluruh tahapan seleksi mengacu ketentuan resmi tercantum dalam pengumuman.
“Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra-putri terbaik Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri,” demikian kutipan pengumuman resmi. Masyarakat berminat diimbau mempelajari seluruh syarat administrasi sebelum melakukan pendaftaran. Informasi lengkap tersedia melalui pengumuman resmi rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026.
Ada sejumlah persyaratan bagi warga yang hendak mendaftar. Berikut persyaratannya:
Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berumur paling rendah 45 tahun per 31 Desember 2026;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
6. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
9. Sehat jasmani dan rohani.
Khusus:
1. Berpendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
2. Berumur paling tinggi 60 tahun per 31 Desember 2026;
3. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun, atau mempunyai pengalaman sebagai Hakim pada Mahkamah Agung dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya 5 tahun;
4. Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak;
5. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang diwajibkan sesuai ketentuan atau Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan untuk 3 tahun terakhir;
6. Memiliki motivasi, loyalitas, kompetensi, dan integritas tinggi;
7. Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi;
8. Memiliki pengetahuan tentang hukum;
9. Bagi PNS, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
10. Bagi PNS, diusulkan oleh Instansi yang bersangkutan.(R-04)

