Langkat Kembali Diguncang OTT KPK, Pengganti Bupati Malah Tersandung Kasus Serupa
Kasus korupsi kembali mengguncang Kabupaten Langkat setelah Bupati Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka KPK. Foto : Istimewa
LANGKAT, SabangMerauke News - Kasus korupsi kembali mengguncang Kabupaten Langkat setelah Bupati Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka KPK. Penangkapan tersebut memperpanjang catatan kelam Langkat karena kepala daerah sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin, juga terjerat operasi tangkap tangan.
Kabupaten Langkat kembali mencatat sejarah buruk dalam pemberantasan korupsi daerah. Dua bupati berturut-turut berakhir dalam operasi tangkap tangan KPK. Peristiwa itu terjadi hanya berselang sekitar empat tahun.
Awal kasus bermula pada Januari 2022 saat KPK menangkap Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Perkara tersebut berkaitan dengan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Terbit. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Putusan banding kemudian mengurangi hukuman menjadi tujuh tahun enam bulan.
Mahkamah Agung mempertahankan putusan tersebut pada tingkat kasasi. Terbit juga terseret perkara kerangkeng manusia yang menghebohkan publik. Upaya peninjauan kembali akhirnya ditolak Mahkamah Agung.
Jabatan Bupati Langkat kemudian diteruskan Syah Afandin atau Ondim. Syah sebelumnya menjabat wakil bupati mendampingi Terbit Rencana Perangin-angin. Karier politiknya berlanjut setelah memenangkan Pilkada 2024.
Namun KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan pada 2 Juli 2026. Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pemerintah daerah. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim.
KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka pendamping perkara. Yaqub diketahui merupakan tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Penyidikan kemudian menemukan dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap temuan tersebut kepada publik. “KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujarnya. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan mutasi jabatan dan pengangkatan kepala sekolah.
Penyidik menduga gratifikasi juga menyasar pengisian jabatan camat serta pejabat pendidikan. Dugaan praktik jual beli jabatan kini menjadi bagian penyidikan. KPK masih terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyayangkan korupsi kembali terjadi di Kabupaten Langkat. Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan pola korupsi berulang pada jabatan sama. Kondisi itu memerlukan perhatian serius seluruh pemerintah daerah.
“Ironinya, SAF menjadi Plt Bupati lalu terpilih menjadi bupati periode 2025-2030,” kata Budi. “Peristiwa ini seolah menjadi praktik korupsi back to back,” lanjutnya. Budi kemudian menyebut fenomena tersebut menyerupai regenerasi pelaku korupsi.
“Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat,” tegas Budi. KPK berharap pengganti Syah mampu menjaga amanah masyarakat secara bertanggung jawab. Lembaga antirasuah juga mengingatkan praktik korupsi tidak kembali terulang di Langkat.(R-04)

