Niat Tangkap Pelaku Curat, Polisi Malah Temukan Sabu di Saku Celana
Terduga pelaku pencurian diamankan polisi beserta 2 paket sabu di Tapung Hilir. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Operasi penangkapan pelaku pencurian di Kabupaten Kampar berubah arah. Polisi justru menemukan dua paket diduga sabu saat penggeledahan. Temuan itu membuka dugaan perkara baru di luar kasus pencurian.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Tapung Hilir. Terduga pelaku berinisial AM, 45 tahun. Ia merupakan warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut. Polisi kini menangani dua dugaan tindak pidana sekaligus. Penyidikan juga terus dikembangkan. "Pengungkapan ini bermula dari penanganan perkara pencurian dengan pemberatan," ujar AKP Khairil, Minggu, 5 Juli 2026.
Tim Opsnal Unit Reskrim mendatangi rumah AM. Polisi sebelumnya memburu pria tersebut dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum. Hasilnya memunculkan temuan yang tidak diduga.
Petugas menemukan dua paket diduga sabu. Barang itu dibungkus menggunakan plastik bening. Seluruhnya disimpan dalam gulungan tisu putih.
Gulungan tersebut berada di saku celana kiri pelaku. Berat bruto barang bukti mencapai 0,32 gram. Polisi langsung mengamankan seluruh barang bukti. "Barang bukti ditemukan saat penggeledahan terhadap pelaku," kata Khairil.
Temuan itu mengubah arah penyelidikan. Polisi tidak lagi hanya mendalami perkara pencurian. Dugaan penyalahgunaan narkotika juga langsung diproses.
Dalam pemeriksaan awal, AM memberikan keterangan kepada penyidik. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang. Pria tersebut diketahui berinisial PA.
Menurut pengakuan pelaku, PA berada di Desa Kota Garo. Informasi itu kini menjadi petunjuk penting. Polisi segera melakukan pengembangan lebih lanjut. "Keterangan pelaku menjadi dasar pengembangan penyidikan berikutnya," jelas Khairil.
Penyidik kini memburu sosok yang disebut pelaku. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika. Semua informasi masih terus didalami.
Kasus ini menunjukkan satu perkara dapat membuka perkara lain. Penangkapan pelaku kriminal sering menghasilkan temuan baru. Kondisi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan di lapangan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Seluruh barang kini berada di Polsek Tapung Hilir. Barang bukti akan digunakan dalam proses pembuktian.
AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan. Penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum. "Seluruh proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," ujar Khairil.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika. Informasi dari warga sangat membantu pengungkapan kasus. Kerja sama masyarakat dinilai mempersempit ruang gerak pelaku.
Hingga kini, penyelidikan terhadap pemasok masih berlangsung. Polisi belum mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan kasus akan disampaikan setelah penyidikan bertambah.
Kasus di Tapung Hilir menjadi pengingat bahwa tindak kriminal kerap saling berkaitan. Pengungkapan satu perkara dapat membuka jejak kejahatan lainnya. Aparat kini berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga masih bergerak di wilayah tersebut. R-02

