Dua Bupati Pengganti Kembali Kena OTT, DPR Soroti Lemahnya Pencegahan Korupsi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai berulangnya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah menunjukkan sistem pencegahan korupsi masih lemah. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai berulangnya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah menunjukkan sistem pencegahan korupsi masih lemah. Penindakan hukum dinilai belum diimbangi penguatan kebijakan sehingga praktik korupsi terus berulang dengan pelaku berbeda.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan menyoroti dua kepala daerah kembali terjerat OTT. Kasus tersebut menimpa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin. Peristiwa beruntun memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pencegahan korupsi nasional.
Irawan menilai penindakan hukum belum menghasilkan perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pelaku memang berganti, namun pola penyimpangan tetap berulang pada jabatan sama. Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta pencegahan korupsi.
“Setiap penindakan KPK tidak diikuti perbaikan dan penguatan sistem pencegahan korupsi,” kata Irawan, Minggu. “Makanya perbuatan terus berulang. Hanya berganti orang dan pelaku saja,” lanjutnya. Pernyataan tersebut menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam sistem pemerintahan.
Menurut Irawan, budaya birokrasi masih menyimpan kerentanan terhadap praktik korupsi. Sistem belum mampu membangun lingkungan kerja yang menolak penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya, pejabat baru tetap menghadapi risiko perilaku koruptif.
“Karena sistem dan budaya, pihak yang masuk dalam sistem rentan terpapar perilaku koruptif,” ujarnya. Pernyataan itu menekankan pentingnya perubahan budaya birokrasi selain penegakan hukum. Reformasi kelembagaan dinilai harus berjalan bersamaan.
Irawan juga menegaskan penindakan hukum tidak cukup memutus rantai korupsi daerah. Langkah represif memerlukan dukungan perangkat kebijakan lebih kuat dan menyeluruh. Pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan.
“Saya menilai upaya penindakan penegak hukum tidak akan cukup memutus mata rantai,” katanya. “Penegak hukum harus didukung perangkat kebijakan yang memadai,” sambung Irawan. Dukungan regulasi dinilai menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi jangka panjang.
Menurutnya, korupsi daerah lahir dari beragam persoalan saling berkaitan. Budaya hedonisme, desentralisasi politik, serta sikap permisif memperbesar peluang penyimpangan. Biaya politik tinggi memperburuk kondisi tersebut pada banyak daerah.
“Salah satu pemicu paling dominan adalah tingginya biaya politik dan birokrasi rumit,” ujar Irawan. “Bicara korupsi sebabnya banyak, tidak tunggal,” lanjutnya. Pernyataan itu menggambarkan kompleksitas persoalan korupsi daerah.
Kasus Kuantan Singingi menjadi perhatian karena kembali menjerat kepala daerah pengganti. Suhardiman Amby sebelumnya menggantikan Andi Putra setelah OTT KPK tahun 2021. Kini Suhardiman kembali tersandung operasi tangkap tangan.
Fenomena serupa terjadi di Kabupaten Langkat dengan pola hampir identik. Syah Afandin menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin setelah kasus korupsi tahun 2022. Kini Syah Afandin juga terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Rangkaian kasus tersebut memperkuat dorongan memperbaiki sistem pencegahan korupsi nasional. DPR menilai reformasi birokrasi dan pembenahan kebijakan harus dipercepat segera. Penindakan hukum tetap penting, namun pencegahan menjadi kunci menghentikan korupsi berulang.(R-04)

