Bermula dari Persahabatan, Berakhir di Ruang Sidang: Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Mahasiswa
Ilustrasi dan infografis kasus pembunuhan mahasiswa di Lubuk Pakam. Foto: SM News/Created by AI
SUMUT, SabangMerauke News – Kepercayaan terkadang menjadi pintu yang paling mudah dimasuki kejahatan. Itulah yang tergambar dalam perkara pembunuhan mahasiswa di Deli Serdang yang kini memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sabtu, 4 Juli 2026. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bonio Gajah (18), mahasiswa asal Kabupaten Humbang Hasundutan. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026.
Perkara ini menyita perhatian karena pelaku dan korban diketahui berteman. Hubungan yang semula terlihat akrab justru berubah menjadi tragedi. Dugaan motif ekonomi menjadi benang merah yang terus muncul sepanjang penyidikan.
Jaksa menyatakan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa menunjukkan adanya unsur perencanaan. Mulai dari membawa alat yang disiapkan hingga menguasai barang milik korban. Fakta tersebut menjadi dasar tuntutan pidana maksimal.
"Berdasarkan alat bukti yang diajukan, unsur pembunuhan berencana dinilai telah terpenuhi," demikian pokok tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Peristiwa bermula pada Rabu, 12 November 2025, di kawasan Jalan Pendidikan, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Saat itu terdakwa mencari ulat untuk pakan ikan laga di depan rumah korban. Korban kemudian menghampiri dan mengajak berbincang.
Percakapan sederhana berkembang menjadi rencana bermain biliar bersama. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor milik korban. Tidak ada tanda yang menunjukkan malam itu akan berubah menjadi tragedi.
Usai bermain biliar, korban mengajak terdakwa menginap di rumahnya. Ajakan tersebut diterima tanpa penolakan. Sebelum kembali, terdakwa sempat pulang ke rumahnya berpamitan kepada orang tua.
Namun, menurut dakwaan, kepulangan itu bukan sekadar berpamitan. Terdakwa disebut mengambil gunting dari kamarnya. Benda tersebut kemudian dibawa menuju rumah korban.
Malam semakin larut ketika keduanya kembali berbincang di ruang tamu. Setelah korban tertidur, terdakwa diduga bergerak menuju dapur. Dari sana ia mengambil sebilah pisau dan sebuah linggis.
Penyidik menduga alat-alat tersebut digunakan untuk melancarkan aksi pembunuhan. Korban yang sedang tidur disebut tidak sempat mengantisipasi serangan pertama. Dugaan itu menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Korban sempat berusaha melawan setelah tersadar. Namun perlawanan tersebut tidak mampu menghentikan serangan yang terus berlanjut. Korban akhirnya kehilangan nyawa di dalam rumahnya sendiri.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, terdakwa diduga memindahkan tubuh korban ke kamar. Barang-barang yang digunakan kemudian dimasukkan ke dalam tas korban. Polisi menyebut pelaku juga mengambil dompet, telepon genggam, dan sepeda motor korban.
Rumah kemudian dikunci dari luar sebelum terdakwa meninggalkan lokasi. Ia melarikan diri menuju Kota Tanjungbalai menggunakan kendaraan korban. Jejak pelarian itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan kepolisian.
Tak lama setelah tiba di Tanjungbalai, terdakwa menghubungi ibunya. Dalam percakapan itu, ia mengaku telah membunuh korban. Sementara itu, jasad Bonio ditemukan oleh kakaknya di dalam rumah.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan bahwa keduanya sempat bermain biliar sebelum kembali ke rumah korban. Dari hasil penyidikan, niat melakukan pembunuhan diduga muncul setelah aktivitas tersebut. Polisi kemudian mengembangkan seluruh rangkaian kejadian.
"Motif yang terungkap dalam penyidikan berkaitan dengan kebutuhan ekonomi pelaku," ujar Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers sebelumnya.
Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa keduanya sempat mengonsumsi narkoba sebelum beristirahat. Setelah memastikan korban tertidur, pelaku diduga menjalankan rencana yang telah dipersiapkan. Dugaan tersebut turut dimasukkan dalam berkas perkara.
Hasil penyidikan menunjukkan motif utama diduga berkaitan dengan kebutuhan membayar cicilan sepeda motor. Polisi menyebut tekanan ekonomi menjadi alasan yang disampaikan pelaku saat diperiksa. Meski demikian, motif tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal sering muncul dari kombinasi tekanan ekonomi dan keputusan yang keliru. Aparat menilai penyelesaian masalah keuangan tidak pernah dapat dibenarkan melalui tindakan kekerasan. Korban justru kehilangan masa depan akibat pilihan tersebut.
Kini seluruh perhatian tertuju kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Putusan yang dijadwalkan pada 7 Juli 2026 akan menentukan nasib terdakwa. Sidang tersebut juga menjadi penutup proses hukum panjang atas perkara yang mengguncang masyarakat Sumatera Utara. R-02

