Terkait Penganiayaan 9 Warga Rupat Utara, LBH Pertanyakan Prosedur Penggunaan Senjata Api
Dari kanan Prayet (21), Raja Isan (15), dan Perdi Yanto (20) diduga mengalami penganiayaan oleh pihak kepolisian Rupat Utara. Foto: Istinewa
RIAU, SabangMerauke News - Koordinator Divisi Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu, S.H., mempertanyakan dugaan penggunaan senjata api oleh anggota Polsek Rupat Utara dalam peristiwa dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Wira menilai, Polda Riau tidak cukup hanya menahan atau memproses oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Menurutnya, penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut juga harus didalami secara serius, terutama terkait apakah tindakan itu telah sesuai standar operasional prosedur atau justru mengarah pada penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Yang harus didalami bukan hanya siapa yang memukul korban. Polda Riau juga harus membuka siapa yang membawa senjata api, siapa yang diduga melepaskan tembakan, berapa kali letusan terjadi, dan apakah semua itu sesuai prosedur, ujar Wira, Jumat (2/7).
LBH Pekanbaru yang tergabung dalam Koalisi MELAWAN atau Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang, meminta Bidpropam Polda Riau mengamankan data penggunaan senjata api, amunisi, surat perintah tugas, log book piket, daftar jaga, CCTV, serta bukti komunikasi pada malam kejadian.
Menurut Wira, dugaan penggunaan senjata api ini menjadi penting karena menyangkut akuntabilitas aparat. Apalagi, di tengah hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat 82,4 persen publik percaya Polri akan semakin membaik. Tapi itu tidak boleh menjadi patokan, karena masih ada catatan yang serius dari koalisi masyarakat sipil bahwa 80 tahun Polri masih diwarnai kegagalan reformasi.
Catatan itu mencakup impunitas, penyalahgunaan kewenangan, kekerasan, penggunaan kekuatan berlebihan, dan lemahnya akuntabilitas. Karena itu, kasus Rupat Utara dinilai menjadi ujian nyata bagi Polda Riau untuk membuktikan bahwa reformasi Polri tidak berhenti pada citra, tetapi hadir dalam tindakan tegas terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Jika penanganannya tidak serius, yang akan menerima dampaknya adalah Polri secara kelembagaan. Masyarakat akan membandingkan dan mengoreksi hasil survei yang diperoleh Polri tersebut,” tegas Wira. (R-03)

