Jauh-jauh Kuliah S3 di Australia, Tapi Gaji Bu Dosen Ini Cuma Rp 2,6 Juta Jauh di Bawah UMK
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD. Foto: Dok SM News
LJAKARTA, SabangMerauke News – Kisah seorang dosen bergelar doktor lulusan Australia yang hanya menerima gaji pokok Rp2,6 juta per bulan menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Nilai tersebut bahkan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang telah mencapai sekitar Rp5,28 juta.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, mengungkapkan kondisi tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang pleno MK terkait pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Cenuk mengisahkan, kariernya sebagai dosen dimulai pada 2010 dengan gaji pertama sebesar Rp1,2 juta. Setelah bergabung sebagai dosen tetap non-ASN di Unair pada Januari 2022, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Padahal, ia telah menyelesaikan pendidikan doktor (PhD) di Macquarie University, Australia, serta telah mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdos).
"Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujar Cenuk dalam persidangan.
Ia menjelaskan, tugas dosen tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga menjalankan seluruh unsur Tridharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat hingga berbagai tugas kelembagaan.
Penghasilan Masih di Bawah UMK
Cenuk menyebut total pendapatan yang diterimanya dalam tiga bulan terakhir sekitar Rp3,3 juta per bulan. Jumlah tersebut terdiri dari gaji pokok Rp2,6 juta ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.
Namun, menurutnya, nominal itu tetap belum mampu menyamai UMK Surabaya.
"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tunjangan sertifikasi dosen sangat bergantung pada hasil penilaian Beban Kerja Dosen (BKD). Ketika status BKD dinyatakan tidak memenuhi, maka tunjangan sertifikasi otomatis tidak dibayarkan pada semester berikutnya.
Keluhkan Status Kepegawaian
Selain persoalan gaji, Cenuk mengaku beberapa kegiatan akademiknya tidak memperoleh pengakuan akibat persoalan administrasi kepegawaian.
Ia mengaku pernah tidak mendapatkan surat tugas saat melakukan pengabdian kepada masyarakat sehingga kegiatan tersebut tidak diakui. Bahkan penelitian yang telah lolos seleksi juga tidak dicairkan dananya dengan alasan status kepegawaiannya.
Padahal, menurut Cenuk, dirinya merupakan dosen tetap non-ASN di Unair dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Ia juga mengaku telah mencoba mengajukan agar masa kerja di perguruan tinggi sebelumnya diperhitungkan. Namun, masa kerja tersebut tetap dianggap nol sehingga tidak berpengaruh terhadap besaran penghasilannya.
"Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya," ujarnya.
SPK Minta Gaji Pokok Minimal Setara UMR
Dalam sidang yang sama, Serikat Pekerja Kampus (SPK) sebagai pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa gaji pokok dosen minimal harus setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kampus.
Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, menyebut hingga kini dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain.
Menurutnya, tidak adanya parameter yang jelas mengenai kebutuhan hidup minimum membuat banyak dosen, terutama yang baru memulai karier, hanya menerima gaji pokok yang berada di bawah upah minimum.
Karena itu, SPK mengajukan uji materi terhadap UU Guru dan Dosen melalui Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 agar frasa "gaji pokok" dimaknai sebagai gaji yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bertugas. (R-03)

