APBD 2025 Dipertanggungjawabkan, Pemprov Riau Targetkan Tata Kelola Keuangan Makin Transparan
Pemerintah Provinsi Riau resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Riau yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026). Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Pemerintah Provinsi Riau resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Riau. Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026). Sidang dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Melalui forum paripurna ini, Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan gambaran pelaksanaan APBD secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
SF Hariyanto menjelaskan, sebelum diajukan ke DPRD, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses reviu Inspektorat Provinsi Riau dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Riau memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Menurutnya, capaian tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Opini WDP menjadi catatan penting bagi kami untuk terus melakukan pembenahan. Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, terukur, dan bertanggung jawab guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik," tegasnya.
Dalam paparannya, SF Hariyanto juga mengungkapkan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp8,30 triliun atau 87,64 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi Belanja Daerah mencapai Rp8,03 triliun atau 84,78 persen dari total anggaran.
Ia berharap pembahasan Ranperda dapat segera dilakukan bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, memastikan DPRD akan menindaklanjuti Ranperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan akan dilakukan secara objektif, cermat, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
"Ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Riau akan segera kami bahas bersama melalui alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan APBD dilaksanakan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab," katanya.
Menurut Kaderismanto, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. DPRD juga berkomitmen mengawal seluruh tahapan pembahasan agar Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan. (R-05)

