Korupsi Dinas PUPR Riau
Kasus Makin Melebar! KPK Periksa 2 Anggota DPRD Riau, Termasuk Adik Gubernur Abdul Wahid
Marjani, Ajudan Gubernur Riau Nonaktifkan Abdul Wahid. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kali ini, dua anggota DPRD Provinsi Riau dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan fakta secara menyeluruh. KPK terus menelusuri setiap informasi yang dinilai memiliki kaitan dengan perkara yang kini telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Dua legislator daerah yang dipanggil adalah Suyadi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau bersama sejumlah saksi lainnya.
Siti Aisyah merupakan adik Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Ia menjadi anggota DPRD Riau lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW) mengisi kursi yang sebelumnya diduduki oleh Dani M Nursalam. Keputusan Dani yang ikut mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Indragiri Hilir pada 2024 silam, membuatnya harus mundur dari status wakil rakyat dapil Indragiri Hilir. Sayangnya, Dani gagal dalam Pilkada tersebut. Apesnya, bersama Abdul Wahid, Dani Nursalam telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau.
"Setiap saksi dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Proses ini bertujuan melengkapi konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan," ujar Budi Prasetyo, Kamis, 2 Juli 2026.
Selain dua anggota DPRD Riau, penyidik juga memanggil dua pramusaji yang bertugas di rumah jabatan gubernur. Turut dipanggil pula seorang ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai serta seorang ibu rumah tangga bernama Netti Ferawati.
Seluruh saksi diperiksa pada hari yang sama di Pekanbaru. Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi.
Budi menjelaskan seluruh pemeriksaan kali ini difokuskan untuk melengkapi penyidikan terhadap tersangka Marjani atau MJN. Ia merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap tersangka MJN. Penyidik akan terus mendalami seluruh informasi yang relevan dengan perkara," kata Budi.
Sebelumnya, Rabu (1/7/2026) kemarin, KPK juga telah memanggil sebanyak 13 saksi, termasuk Bupati Inhu Ade Agus Hartanto dan Sekdaprov Riau Syahrial Abdi.
Berikut daftar 13 saksi yang diperiksa KPK, Rabu kemarin:
1.Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto
2. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi
3. Mardoni, Kabid Anggaran pada BPKAD Riau
4. Matnuril, Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan pada Dinas LHK Riau
5. Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau
6. Purnama Irwansyah, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Riau
7. Syarkawi selaku Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau
8. Thomas Lafro, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau
9. Yan Dharmadi, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau
10. Hatta Said, swasta
11. Ida Wahyuni, asisten rumah tangga
12. Iwan Pansa, swasta
13. Ripinuji, swasta
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK sebelumnya, Marjani diduga memiliki peran penting dalam proses pengumpulan uang. Penyidik menduga ia bertindak sebagai perantara yang mewakili kepentingan Abdul Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan bahwa peran Marjani dinilai sangat strategis. Ia diduga menjadi penghubung dalam proses pengumpulan dana dari sejumlah kepala UPT di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Peran tersangka sangat penting karena diduga menjadi representasi dalam proses pengumpulan dana. Dugaan tersebut masih terus kami dalami melalui pembuktian yang sah," ujar Ahmad Taufik Husein.
Penetapan Marjani sebagai tersangka menambah daftar pihak yang telah dijerat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah bawahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penyidik menduga terdapat permintaan setoran uang yang dikenal dengan istilah "jatah preman" dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui beberapa tahap penyetoran sepanjang tahun 2025. Penyidik menyebut setidaknya terdapat tiga kali dugaan penyerahan uang yang terjadi pada Juni, Agustus, dan November.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses pembuktian di tingkat penyidikan maupun persidangan. KPK menegaskan setiap pihak yang diperiksa sebagai saksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam menguji kesesuaian antara keterangan, dokumen, serta alat bukti lain yang telah dimiliki penyidik. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari berkas perkara yang disusun KPK.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga kini masih terus berkembang. KPK memastikan akan terus memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh di hadapan proses peradilan. R-02

