Disdik Pekanbaru Buka Posko Pengaduan SPMB, Warga Diminta Laporkan Pungli dan Calo Sekolah
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News - Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya menciptakan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli). Melalui Dinas Pendidikan (Disdik), masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan praktik pungli maupun percaloan selama proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyukseskan program Zero Anak Putus Sekolah, sehingga seluruh anak usia sekolah dapat memperoleh hak pendidikan tanpa hambatan biaya maupun administrasi.
"Saya sudah mengarahkan Dinas Pendidikan untuk menyukseskan program Zero Anak Putus Sekolah, dan setelah SPMB membuka layanan pengaduan," kata Agung Nugroho, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengingatkan para orang tua maupun wali murid yang dinyatakan lulus SPMB Online agar segera melakukan daftar ulang di sekolah tujuan masing-masing.
Tahapan daftar ulang berlangsung pada 2 hingga 4 Juli 2026 dan dilaksanakan langsung di SMP negeri tempat peserta diterima.
Bagi calon peserta didik yang belum lolos pada seleksi reguler, Disdik juga membuka pendaftaran pemenuhan kuota pada 2-3 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, yang dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Menurut Alek, kebijakan tersebut bertujuan memaksimalkan daya tampung sekolah negeri yang masih tersedia sekaligus memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik.
"Bagi calon peserta didik yang belum berkesempatan lulus pada seleksi reguler kemarin, Pemko Pekanbaru membuka pintu selebar-lebarnya melalui jalur pemenuhan kuota agar daya tampung sekolah yang masih tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pelayanan pemenuhan kuota dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
Disdik Pekanbaru juga menegaskan seluruh proses seleksi, daftar ulang hingga pemenuhan kuota 100 persen gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai oknum maupun calo yang menjanjikan kelulusan atau kursi di SMP negeri dengan imbalan sejumlah uang.
"Dinas Pendidikan melarang keras segala bentuk kompromi di luar sistem yang berlaku. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang," tegas Alek.
Apabila masyarakat menemukan praktik kecurangan maupun pungli selama pelaksanaan SPMB, laporan dapat disampaikan melalui Inspektorat Kota Pekanbaru, Tim Saber Pungli Kota Pekanbaru, maupun Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.
Menurut Alek, keterbukaan informasi dan sistem pengaduan tersebut diharapkan mampu menjaga integritas pelaksanaan SPMB sekaligus memastikan seluruh anak di Pekanbaru memperoleh akses pendidikan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik pungli. (R-05)

