RSUD Pirngadi Digoyang Penyidik! Dokumen Rp23,8 Miliar Dibawa Kejari Medan
Satuan Tugas Kejari Medan menggeledah RSUD Dr Pringadi Medan terkait dugaan korupsi BLUD senilai Rp23,82 miliar. (sumber: istimewa)
SUMUT, SabangMerauke News - Kejaksaan Negeri Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2023–2024. Dokumen belanja obat, bahan medis habis pakai, serta pembayaran utang disita senilai Rp23,81 miliar.
Penggeledahan dilakukan Selasa, 30 Juni 2026. Tim Pidana Khusus Kejari Medan masuk ke rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan itu sejak siang hari. Sejumlah dokumen dan barang bukti diamankan dari beberapa bagian administrasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan penyidik fokus menelusuri penggunaan dana BLUD. Penyitaan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Tim penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan guna menambah alat bukti selama proses penyidikan,” kata Valentino, Rabu, 1 Juli 2026.
Penyidik menemukan pagu anggaran yang diperiksa mencapai Rp23.813.175.108. Anggaran tersebut terdiri dari belanja obat dan bahan medis habis pakai sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang sekitar Rp13,01 miliar.
Dalam pendalaman awal, penyidik menemukan pola pembayaran utang lintas tahun anggaran. Utang yang muncul pada tahun sebelumnya disebut dibayarkan menggunakan anggaran tahun berikutnya. Sebagian utang itu juga disebut belum seluruhnya dilunasi.
“Dalam proses penyidikan diketahui terdapat utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, lalu dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dan belum seluruhnya dilunasi,” ujar Valentino Harry Parluhutan Manurung.
Kasus ini diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa dokumen pendukung lain. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, memastikan penyidikan terus berjalan. Fokus penyidik saat ini adalah melengkapi alat bukti dan meminta audit dari BPK RI.
“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara tersebut,” kata Juanda.
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penting bagi penyidik. Setelah nilai kerugian negara dihitung, langkah hukum berikutnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI keluar, penyidik akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila alat bukti telah mencukupi,” ujar Juanda Ronny Hutauruk.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan pada 25 Juni 2026. Penyidik menilai pengamanan dokumen penting diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih efektif.
Sejumlah ruangan administrasi menjadi fokus pemeriksaan. Penyidik menelusuri dokumen pengadaan barang dan jasa, pembayaran utang, serta berkas pendukung lain yang berkaitan dengan penggunaan dana BLUD. Dokumen yang disita akan dianalisis bersama keterangan saksi dan data keuangan.
RSUD Dr Pirngadi merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan yang mengelola dana BLUD untuk operasional pelayanan kesehatan. Dana tersebut digunakan antara lain untuk pengadaan obat, bahan medis habis pakai, dan kebutuhan layanan rumah sakit lainnya.
Penyidik menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen akan terus dilakukan. Kejari Medan juga menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai hasil penyidikan dan audit yang sedang berjalan. R-02

