Nama Menhut Raja Juli Antoni Terseret Kasus Bupati Kuansing, KPK: Bisa Dipanggil Jika Dibutuhkan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan korupsi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pemanggilan terhadap Raja Juli Antoni akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap fakta-fakta dalam penyidikan.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
KPK telah mengantongi informasi mengenai pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik.
Menurut Taufik, informasi mengenai agenda tersebut telah disampaikan oleh sejumlah pihak yang diperiksa, termasuk Bupati Kuansing.
"Bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik," katanya.
Penyidikan dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
"Jadi kepala daerah di beberapa perkara yang kita tangani hanya memberikan rekomendasi karena memang daerah yang mengetahui mengenai tata ruangnya dan letaknya. Kemudian itu disampaikan ke pihak Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," jelas Taufik.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya permintaan uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing. KPK menduga sebagian penghasilan petani dipotong untuk kepentingan tertentu.
"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," ungkap Taufik.
Dalam perkara suap pengisian jabatan, KPK menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan praktik serupa pada 2021. Saat itu, Zulkarnain diduga menyerahkan sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta ketika menjabat Kepala Dinas PUPR.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan. (R-05)

