MA AS Tolak Perintah Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran, Putusan 6-3 Jadi Pukulan Telak
Presiden Donald Trump. Foto: Dok SM News
AMERIKA SERIKAT, SabangMerauke News - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak upaya Presiden Donald Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship), melalui putusan mayoritas 6 berbanding 3. Keputusan tersebut menjadi pukulan telak bagi agenda imigrasi Trump sekaligus menegaskan bahwa hak kewarganegaraan bagi setiap orang yang lahir di wilayah AS tetap dilindungi Konstitusi.
Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya menyatakan perintah eksekutif Trump bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran telah memiliki dasar hukum yang kuat selama lebih dari satu abad.
Dalam pendapat mayoritas setebal 26 halaman, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menjelaskan bahwa prinsip tersebut berakar dari hukum umum Inggris, diperkuat melalui ratifikasi Amandemen ke-14 pada 1868, hingga dipertegas dalam putusan bersejarah United States v. Wong Kim Ark pada 1898.
Roberts menilai argumentasi pemerintah Trump yang berupaya menafsirkan ulang aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
"Masalahnya adalah, bukti yang mendukung pandangan revisionis yang dramatis ini sangat sedikit," ujar Roberts, dikutip Al Jazeera, Selasa (30/6).
Ia juga menegaskan bahwa para penyusun Amandemen Ke-14 sengaja memperluas jaminan kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di Amerika Serikat.
Putusan mayoritas didukung oleh Roberts bersama dua hakim konservatif lainnya, Amy Coney Barrett dan Brett Kavanaugh, serta tiga hakim liberal, yakni Sonia Sotomayor, Ketanji Brown Jackson, dan Elena Kagan.
Meski kalah di Mahkamah Agung, Trump menegaskan tidak akan menghentikan upayanya. Melalui media sosial miliknya, ia mendesak Partai Republik di Kongres agar segera mengesahkan undang-undang yang membatasi pemberian kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
"Kongres harus mulai HARI INI untuk berupaya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang mahal dan tidak adil bagi negara kita," tulis Trump.
Trump juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah legislasi tersebut.
Sebelumnya, pada awal masa jabatan keduanya, Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan menghentikan pemberian kewarganegaraan otomatis kepada bayi yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua yang berstatus sementara atau tidak memiliki dokumen imigrasi. Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan luas dan akhirnya kandas di Mahkamah Agung. (R-05)

